Israel Rampas 19 Hektare Lebih Kawasan Arkeologi Palestina di Jericho

Otoritas pendudukan Israel sedang berusaha mencaplok sejumlah cagar alam Palestina dan kawasan konservasi keanekaragaman hayati di provinsi Jericho dan Lembah Yordan, khususnya kawasan Ain Al-Auja, yang memiliki dua situs arkeologi, kawasan Khirbet Al-Auja Al-Fawqa dan saluran air kuno.

BY 4adminEdited Sun,26 Feb 2023,01:11 PM

Jericho, SPNA - Pasukan pendudukan Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Sabtu (25/02/2023), mengeluarkan perintah militer perampasan lebih dari 193 dunum atau 19,3 hektare tanah Palestina dan mengambil alih sepenuhnya kawasan arkeologi tersebut yang terletak di sebelah utara kota Al-Auja di Jericho.

Pasukan pendudukan Israel mengeluarkan perintah militer yang menetapkan pengambilalihan situs arkeologi dan merampas tanah seluas 19,3 hektare tanah desa Al-Auja.

Otoritas pendudukan Israel sedang berusaha mencaplok sejumlah cagar alam Palestina dan kawasan konservasi keanekaragaman hayati di provinsi Jericho dan Lembah Yordan, khususnya kawasan Ain Al-Auja, yang memiliki dua situs arkeologi, Khirbet Al-Auja Al-Fawqa dan saluran air kuno.

Beberapa hari yang lalu, pemukim Isreal membajak lahan pertanian Palestina di desa Al-Auja, di Distrik 44, sebelah utara Jericho. Mereka mengklaim bahwa lahan pertanian tersebut terletak di Zona C.

Al-Auja merupakan kota Palestina di provinsi Jericho di timur Tepi Barat, terletak sepuluh kilometer di utara kota Jericho. Kota ini memiliki luas total 107.905 dunum atau 10.790 hektare lebih, akan tetapi luas kawasan penduduk hanya terdiri dari 832 dunum atau 83,2 hektare. Al-Auja terletak 230 meter di bawah permukaan laut.

Otoritas pendudukan Israel merampas sekitar 5.000 dunum atau 500 hektare lebih tanah Al-Auja untuk kepentingan pembangunan permukiman ilegal, pemerintahan pendudukan Israel, dan pangkalan militer Israel.

Jalan Bypass No. 90 yang memiliki panjang 8.180 meter dibangun di tanah Al-Auja yang merampas tanah Al-Auja sebanyak 81 hektare lebih. Sementara itu, lima permukiman ilegal Israel sedang dibangun di tanah tanah Al-Auja, dengan merampas seluas 230 hektare tanah Al-Auja.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Rampas 300 Hektare Lebih Tanah Penduduk Palestina di Nablus

Moayad Shaaban menunjukkan bahwa pengalihan paksa status tanah penduduk Palestina menjadi tanah Israel dan perampasan tanah penduduk Palestina ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan dan perluasan proyek permukiman ilegal Israel yang terus meningkat di tanah Palestina.