Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

Ancaman pemberitahuan penghancuran bangunan atau rumah yang dilakukan langsung oleh pasukan pendudukan Israel, dilakukan dengan dalih kurangnya syarat izin bangunan. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk melakukan pembangunan dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka, sehingga tanah mereka dapat dirampas oleh pemukim Israel.

BY 4adminEdited Sun,19 Mar 2023,01:15 PM

Yerusalem, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, pada Sabtu (18/03/2023), menghancurkan dua rumah di kota Al-Zaeem, sebelah timur Yerusalem yang diduduki.

Alat berat dan buldoser pasukan pendudukan Israel menghancurkan dua fasilitas perumahan yang dihuni oleh 11 angggota keluarga, yang mayoritasnya merupakan anak-anak. Rumah tersebut milik Odeh Muhammad al-Saidi dan Hamzah Muhammad Odeh al-Saidi yang masing-masing memiliki luas 100 meter persegi. Penghancuran tersebut dilakukan dengan dalih melakukan pembangunan tanpa izin.

Kedua rumah tersebut dibangun pada tahun 1993. Pemiliknya menerima keputusan untuk mengosongkan dan menghentikan pembangunannya pada tahun 1997, kecuali setelah membayar denda yang besar.

Kota dan desa-desa Palestina yang diduduki Israel di Tepi Barat, khususnya Yerusalem mencatat aksi perlawanan menghadapi kejahatan penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina. Dalih otoritas pendudukan Israel dalam melakukan penghancuran adalah kurangnya syarat izin bangunan, seperti yang terjadi di sebagian besar penghancuran rumah-rumah dan bangunan Palestina lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk membangun dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka.

Penduduk Palestina terkadang terpaksa harus menghancurkan rumahnya sendiri demi menghindari denda luar biasa besar yang dibebankan otoritas pendudukan Israel dan setelah adanya surat ancaman pemberitahuan berulang kali.

Ancaman pemberitahuan penghancuran bangunan atau rumah yang dilakukan langsung oleh pasukan pendudukan Israel, dilakukan dengan dalih kurangnya syarat izin bangunan. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk melakukan pembangunan dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka, sehingga tanah mereka dapat dirampas oleh pemukim Israel.

Orang-orang Palestina di Tepi Barat hidup dalam kondisi sulit, akibat serangkaian kebijakan dan praktik pendudukan jangka panjang, dengan sistem diskriminatif bagi orang-orang Palestina. Sistem yang mencegah orang-orang Palestina untuk memenuhi kebutuhan rumah atau tempat tinggal, mata pencaharian, dan kebutuhan layanan dasar. Sementara itu, orang-orang Israel dengan mudah dapat mengajukan izin mendirikan bangunan.

Sekitar 650.000 pemukim Zionis saat ini tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Tepi Barat dan Yerusalem Timur diduduki. Permukiman ini semakin hari semakin diperluas dengan merampas tanah-tanah Palestina yang tersisa.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

(T.FJ/S: Wafa)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Hancurkan Dua Rumah Palesina di Tepi Barat dan Yerusalem

Orang-orang Palestina di Yerusalem dipaksa untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, jika perintah pembongkaran rumah telah dikeluarkan. Hal ini dilakukan secara terpaksa untuk menghindari biaya tinggi yang dibebankan kepada mereka oleh pemerintah kota pendudukan Israel, jika proses pembongkaran dilakukan oleh pihak pendudukan Israel.