Yerusalem, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Minggu (21/05/2023), telah menyetujui rencana pembangunan 1.700 unit hunian baru bagi pemukim Yahudi di Yerusalem. Tindakan ilegal ini akan mempengaruhi geografi dan demografi jumlah penduduk Palestina di kota suci Yerusalem.
Peneliti dan pakar kartografer Yerusalem, Khalil Tufagji, pada Sabtu (20/05), memperingatkan rencana perluasan permukiman ilegal baru Israel di tanah Palestina Yerusalem. Ia menegaskan bahwa otoritas pendudukan Israel sedang berpacu dengan waktu untuk memperluas permukiman ilegal yang sudah ada dan membangun permukiman ilegal yang baru di Yerusalem.
Tufagji menjelaskan bahwa konstruksi permukiman ilegal Israel sedang berlangsung di tanah kota Beit Iksa dan Lifta di Yerusalem yang diduduki. Ia menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel hampir menyelesaikan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jaringan kereta api, untuk menghubungkan unit permukiman ilegal baru dengan permukiman Ramat Shlomo, di mana 1.600 unit permukiman ilegal baru-baru ini dibangun.
Khalil Tufagji menambahkan bahwa rencana baru pembangunan unit hunian ilegal bagi pemukim Israel tersebut adalah bagian dari proyek sistematis dan terstruktur untuk membangun 58.000 unit hunian ilegal bagi pemukim Israel di tanah Palestina di Yerusalem timur dengan tujuan meningkatkan jumlah pemukim Israel di kota suci Yerusalem dan mencegah pembentukan negara Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk proyek perluasan permukiman ilegal Israel, dengan menyebutkan bahwa proyek tersebut bertujuan untuk membangun unit perumahan bagi para pemukim Israel.
Palestina menggambarkan rencana pembangunan permukiman ilegal Israel yang baru tersebut sebagai bagian dari upaya Israel untuk mencaplok dan melakukan yahusasi Yerusalem timur dan mengisolasi Yerusalem dari lingkungan Palestina.
Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 pemukim Israel di permukiman ilegal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
(T.FJ/S: RT Arabic)