Bocah Palestina Usia 2 Tahun Meninggal Setelah Ditembak Israel di Nabi Saleh

Sebelumnya Al-Tamimi terluka parah dan dalam kondisi kritis dan tidak stabil setelah terkena tembakan pasukan pendudukan Israel. Ia dipindahkan ke Rumah Sakit Sheba di Tel HaShomer, selatan Tel Aviv, menggunakan helikopter Israel. Sementara ayahnya dipindahkan ke rumah sakit di Ramallah.

BY 4adminEdited Tue,06 Jun 2023,02:18 PM

Ramallah, SPNA - Anak Palestina yang baru berusia dua tahun, Mohammed Al-Tamimi, pada Senin (05/06/2023), meninggal dunia setelah mengalami luka-luka akibat tembakan pasukan pendudukan Israel setelah beberapa hari lalu di kota Nabi Saleh, sebelah barat Ramallah, di Tepi Barat.

Mohammed Al-Tamimi terluka di kepala pada saat terjadi penembakan membabi buta yang dilakukan oleh pasukan Israel ketika mengejar para pemuda yang melakukan serangan penembakan yang menargetkan titik militer Israel di daerah Nabi Saleh. Ayah Mohammed Al-Tamimi juga terluka dan masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya Al-Tamimi terluka parah dan dalam kondisi kritis dan tidak stabil setelah terkena tembakan pasukan pendudukan Israel. Ia dipindahkan ke Rumah Sakit Sheba di Tel HaShomer, selatan Tel Aviv, menggunakan helikopter Israel. Sementara ayahnya dipindahkan ke rumah sakit di Ramallah.

Pada Jumat lalu, pasukan pendudukan Israel mengumumkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa Mohammed Al-Tamimi dan ayahnya terluka akibat tembakan yang ditembakkan oleh tentaranya. Penembakan membabi buta tersebut dilakukkan sebagai respon atas penembakan yang menargetkan militer Israel di dekat permukiman ilegal Israel, Neve Tzuf, di dekat kota Nabi Saleh.

Sejak awal 2023, pasukan pendudukan Israel telah membunuh 158 penduduk Palestina, termasuk 26 anak-anak. Korban meninggal dunia tersebut juga termasuk 36 penduduk Palestina yang dibunuh oleh pasukan pendudukan Israel selama serangan empat hari di Jalur Gaza, dari 9 hingga 13 Mei.

Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, yang dirampas Israel dalam Perang 1967.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply