Palestina Seru Internasional untuk Cegah Pembagian Kompleks Suci Masjid Al-Aqsha

Dengan RUU ini, kompleks suci Al-Aqsha akan dibagi dua, di mana bagian selatan diperuntukkan bagi umat Islam, sedangkan kawasan tengah dan utara, termasuk Masjid Qubbat Ash-Shakhrah akan diberikan kepada orang-orang Yahudi.

BY 4adminEdited Wed,14 Jun 2023,02:39 PM

Yerusalem, SPNA - Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, pada Senin (12/06/2023), menyerukan negara-negara Arab dan internasional untuk mencegah perubahan apa pun di Masjid Al-Aqsha, terutama terkait pembagian tanah Al-Aqsha bagi orang-orang Yahudi.

Mohammad Shtayyeh menyerukan untuk memperingatkan Israel agar tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang ke Knesset untuk memaksakan pembagian Masjid Al-Aqsha bagi umat Islam dan orang-orang Yahudi.

RUU ini diusulkan bersamaan dengan RUU lain untuk melarang pengajaran kurikulum Palestina di Yerusalem Timur. RUU ini diusulkan oleh anggota partai koalisi yang berkuasa dalam pemerintahan Israel.

Dengan RUU ini, kompleks suci Al-Aqsha akan dibagi dua, di mana bagian selatan diperuntukkan bagi umat Islam, sedangkan kawasan tengah dan utara, termasuk Masjid Qubbat Ash-Shakhrah akan diberikan kepada orang-orang Yahudi.

Jika RUU ini nantinya diajukan dan disahkan, orang-orang Yahudi akan diberikan izin untuk menyerbu masuk ke kompleks suci Al-Aqsha dari semua pintu gerbang, bukan hanya gerbang Mughrabi. Gerbang Mughrabi ini merupakan gerbang Al-Aqsha satu-satunya yang berada dalam kendali penuh otoritas pendudukan Israel dan tidak bisa diakses oleh penduduk Palestina.

Banyak pihak, terutama penduduk Palestina khawatir RUU akan menjadi proyek yahudisasi yang akan semakin memperparah kondisi di Yerusalem dan berpotensi besar merubah konflik politik Palestina-Israel, menjadi konflik agama.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Damaskus Seru Dunia untuk Cegah Israel Bunuh dan Aniaya Penduduk Palestina

“Perintah yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan Israel untuk menggusur warga Palestina dan memaksa untuk memindahkan harta benda mereka di Sheikh Jarrah, di Yerusalem yang diduduki adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” sebut Kementerian Luar Negeri Suriah, sebagaimana dilansir RT Arabic.