Gaza, SPNA - Kementerian Luar Negeri Mesir, pada Selasa (05/12/2023), mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan Israel untuk membangun pemukiman ilegal baru di Yerusalem Timur. Mesir menekankan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Mesir menekankan penolakan tegas terhadap kebijakan permukiman ilegal Israel di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan menuntut Israel menghentikan aktivitas permukiman ilegalnya.
Mesir memperingatkan bahwa Israel mengambil keuntungan dari kesibukan dunia terhadap perang yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza dengan meningkatkan kebijakan praktik ilegal di Tepi Barat, termasuk aktivitas permukiman ilegal.
Mesir meminta pihak-pihak internasional dan PBB untuk bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak rakyat Palestina, dan menghentikan operasi permukiman Israel secara sepihak yang merusak fondasi masa depan proses perdamaian dan penyelesaian akhir antara Palestina dan Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan intervensi internasional dan Amerika Serikat dengan mendesak penghentian pelaksanaan rencana ilegal Israel yang telah disetujui oleh pemerintah di Tel Aviv.
“Rencana tersebut merupakan pembangunan sekitar 1.792 unit permukiman ilegal di kompleks kolonial baru di Yerusalem Timur yang diduduki,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Otoritas pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Pasukan pendudukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.
Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.
(T.FJ/S: RT Arabic)