Gaza, SPNA - Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR), sebagaimana dilansir Palinfo, pada hari Ahad (14/01/2024), menegaskan bahwa Israel telah berulang kali melanggar hukum humaniter internasional sejak melancarkan serangan ke Jalur Gaza pada 7 Oktober.
“Kami telah berulang kali menyoroti berulang kali kegalalan Israel dalam menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, ketika melakukan serangan,” kata Juru bicara UNHCR, Elizabeth Throssell.
Elizabeth Throssell menekankan bahwa UNHCR menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini dapat mengakibatkan pertanggungjawaban atas kejahatan perang. UNHCR juga memperingatkan bahaya kejahatan Israel lainnya.
Sejak awal agresi Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, hubungan Zionis Israel dan PBB mengalami ketegangan politik akibat pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasonal terus menerus Israel di Jalur Gaza.
PBB mengecam kejahatan pendudukan Palestina dan menuntut Israel untuk menghentikan perang terhadap Jalur Gaza. PBB menegaskan bahwa serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober tidak membenarkan kejahatan genosida yang dilancarkan oleh Israel terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza, penghancuran berbagai infrastruktur, dan blokade yang tidak adil terhadap Jalur Gaza.
Sementara itu, Israel terus membombardir Jalur Gaza dan melakukan kejahtan genosida terhadap penduduk Gaza. Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza, pada Rabu (10/01/2024), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza telah meningkat menjadi 23.843 orang dan 60.317 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.
Israel melakukan genosida dengan melakukan pemboman secara brutal terhadap pusat-pusat pemukiman penduduk, tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
(T.FJ/S: Palinfo)