Jakarta, SPNA - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pembukaan diskusi pakar bertema “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” yang digelar Kemlu RI, pada Selasa (16/01/2024), menyatakan secara tegas dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina dan akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024 (16/01/2024).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” kata Retno Marsudi.
Retno Marsudi menyebut bahwa Indonesia telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif membantu memberi masukan pandangan hukum di Mahkamah Internasional. Masukan tersebut terdiri dari dua hal yakni masukan tertulis dan secara lisan. Pertama, masukan tertulis sudah disampaikan Indonesia kepada Mahkamah Internasional pada Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan untuk mendukung Advisory Opinion (AO), yang akan disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional.
Advisory Opinion adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. Proses Advisory Opinion ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida.
Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertema “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di kantor Kemlu, Jakarta.
Dalam sambutannya, Menlu Retno menyampaikan pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Retno Marsudi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke Mahkamah Internasional pada 17 Januari 2023.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan bahwa berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Retno Marsudi.
Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina. Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum. Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Sementara itu, Israel terus membombardir Jalur Gaza dan melakukan kejahtan genosida terhadap penduduk Gaza. Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza, pada Senin (15/01/2024), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza telah meningkat menjadi 24.285 orang dan 61.154 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.
Israel melakukan genosida dengan melakukan pemboman secara brutal terhadap pusat-pusat pemukiman penduduk, tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
(T.FJ/S: Kemenlu RI)