Yerusalem, SPNA - Lembaga hak asasi manusia Palestina yang bergerak dalam ranah perlindungan tahanan Palestina, pada Rabu (17/01/2024), melaporkan bahwa Israel telah menangkap lebih dari 6.000 penduduk Palestina di Tepi Barat dan wilayah pendudukan Israel tahun 1948 (Israel saat ini) sejak 7 Oktober.
Lembaga Komite Tahanan Palestina, Asosiasi Tahanan, dan Yayasan Addameer dalam pernyataan bersama mengatakan bahwa jumlah total Perempuan Palestina yang ditangkap berjumlah lebih dari 200 orang, di mana angka ini termasuk perempuan yang ditangkap dari wilayah pendudukan Israel tahun 1948. Sementara itu, jumlah anak-anak yang ditangkap tentara Israel mencapai lebih dari 355 pada akhir tahun Desember lalu.
Berkaitan dengan jumlah jurnalis yang ditangkap pada periode ini, lembaga-lembaga ini menyebutkan jumlahnya mencapai lebih 50 jurnalis, di mana 35 di antaranya masih ditahan hingga saat ini dan 20 di antaranya telah dipindahkan ke dalam berkas tahanan administratif (tanpa dakwaan).
Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan, dengan tidak mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk meninjau atau memeriksa barang bukti dari pihak Israel.
Israel menggunakan undang-undang Inggris kuno yang memperbolehkan mereka menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan untuk jangka waktu antara 3 dan 6 bulan, dengan dalih adanya arsip rahasia tentang tahanan tersebut. Masa penahanan ini pun dapat diperpanjang sesuai keinginan Israel.
Dalam keterangan lembaga hak asasi manusia Palestina yang bergerak dalam ranah perlindungan tahanan Palestina, jumlah perintah penahanan administratif setelah 7 Oktober mencapai lebih dari 2.855 perintah, termasuk perintah baru dan perintah pembaruan (perpanjangan masa tahanan).
Data-data di atas tidak termasuk kasus penangkapan dari Jalur Gaza, karena Israel hingga hari ini menolak untuk mengungkapkan jumlah penduduk Palestina yang ditangkap dari Jalur Gaza dan melakukan kejahatan penghilangan paksa terhadap mereka.
Pernyataan lembaga hak asasi manusia Palestina ini juga menegaskan bahwa sebanyak tujuh tahanan Palestina meninggal dunia di dalam penjara Israel sejak 7 Oktober.
Pemerintah Israel hingga saat ini masih menahan 450 jenazah penduduk Palestina di pemakaman dan kamar mayat pendudukan, termasuk di antaranya 256 jenazah ditahan di Pemakaman Angka, di mana sebanyak 194 jenazah Palestina ditahan sejak pemberlakuan kembali kebijakan penahanan jenazah pada tahun 2015.
Gerakan Nasional untuk Mengembalikan Jenazah menyebut bahwa sebanyak 18 jenazah yang ditahan meninggal di dalam penjara Israel. Di antara 450 tahanan tersebut, 21 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan lima perempuan, serta 52 jenazah berasal dari Jalur Gaza, yang dihitung sebelum 7 Oktober.
Sejak pecahnya perang dahsyat di Jalur Gaza pada tanggal 7 Oktober, tentara Israel telah mengintensifkan operasi militer dan aksi penangkapan besar-besaran di Tepi Barat dan wilayah pedalaman Palestina yang diduduki 1948. Israel juga melakukan meningkatkan serangan ke kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina, yang mengakibatkan orang-orang Palestina meninggal dunia dan luka-luka.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Palestina, sebanyak 365 penduduk Palestina telah dibunuh Israel sejak 7 Oktober. Serangan Israel juga melukai sekitar 4.200 penduduk Palestina lainnya di Tepi Barat.
Sementara itu, Israel terus membombardir Jalur Gaza dan melakukan kejahtan genosida terhadap penduduk Gaza. Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza, pada Rabu (17/01/2024), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza telah meningkat menjadi 24.448 orang dan 61.504 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.
Israel melakukan genosida dengan melakukan pemboman secara brutal terhadap pusat-pusat pemukiman penduduk, tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
(T.FJ/S: Aljazeera)