Hasil Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tidak Ada Keputusan untuk Menghentikan Perang

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pihaknya mengakui hak penduduk Palestina di Jalur Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida. Mahkamah Internasional menekankan bahwa Israel harus berkomitmen untuk menghindari segala sesuatu yang berhubungan dengan pembunuhan, penyerangan, dan penghancuran terhadap penduduk Jalur Gaza dan memastikan penyediaan kebutuhan kemanusiaan yang mendesak di Jalur Gaza.

BY 4adminEdited Sat,27 Jan 2024,03:55 AM

Den Haag, SPNA - Mahkamah Internasional, pada Jumat (26/01/2024), memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah genosida di Jalur Gaza dan hasutan langsung terhadap pembantaian.

Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertimbangkan gugatan Republik Afrika Selatan terhadap Israel, yang menuntut agar operasi militer Israel di Jalur Gaza dihentikan dan bantuan kemanusiaan dijamin sampai ke penduduk sipil yang saat ini menjadi korban perang di Jalur Gaza.

Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan awal yang mengharuskan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil. Namun, keputusan ini tidak mengharuskan Israel menghentikan perang terhadap Jalur Gaza.

Mayoritas anggota pengadilan yang terdiri dari 17 hakim memberikan suara mendukung pengambilan tindakan mendesak yang memenuhi sebagian besar tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel, dengan pengecualian perintah untuk menghentikan perang di Gaza.

Mahkamah Internasional mengatakan dalam teks yang dibacakan oleh hakim bahwa Israel harus mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida”.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pihaknya mengakui hak penduduk Palestina di Jalur Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida. Mahkamah Internasional menekankan bahwa Israel harus berkomitmen untuk menghindari segala sesuatu yang berhubungan dengan pembunuhan, penyerangan, dan penghancuran terhadap penduduk Jalur Gaza dan memastikan penyediaan segera kebutuhan kemanusiaan yang mendesak di Jalur Gaza.

Berdasarkan keputusan tersebut, Israel harus menyerahkan laporan ke Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan mengenai semua tindakan sementara dalam putusan tersebut. Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas.

Afrika Selatan sebagai penggugat Israel, menyambut baik tindakan sementara yang diberlakukan oleh Mahkamah Internasional terhadap Israel. Afrika Selatan menggambarkan keputusan tersebut sebagai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum dan titik balik penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, dalam konferensi pers di depan kantor pusat Mahkamah Internasional di Den Haag, mengatakan bahwa negaranya melakukan segala yang diperlukan untuk melindungi kehidupan penduduk Palestina di Jalur Gaza. Namun ia menambahkan, “Kami ingin mahkamah mengeluarkan keputusan gencatan senjata di Gaza”.

Sementara itu, Israel terus membombardir Jalur Gaza dan melakukan kejahtan genosida terhadap penduduk Gaza. Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza, pada Sabtu (27/01), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza telah meningkat menjadi 26.257  orang dan 64.797 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.

Israel melakukan genosida dengan melakukan pemboman secara brutal terhadap pusat-pusat pemukiman penduduk, tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.

(T.FJ/S: Aljazeera)

leave a reply
Posting terakhir