Yerusalem, SPNA - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Minggu (18/02/2024), menyetujui keputusan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang akan membatasi masuknya penduduk Palestina ke Masjid Al-Aqsha selama bulan Ramadhan.
“Selama pembicaraan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir mengenai kemungkinan pembatasan masuk umat Islam ke Masjid Al-Aqsha selama Ramadhan, Shin Bet (Dinas intelijen internal Israel) mengirimkan peringatan tajam ke tingkat politik, jika putusan untuk membatasi masuknya penduduk Palestina yang memiliki kartu identitas berwarna biru (warga negara Israel), diputuskan, hal ini dapat menyebabkan gangguan besar,” kata media Israel, Channel 13.
Channel 13 Israel menyebutkan bahwa dalam diskusi keamanan dan perhatian tertuju pada fakta bahwa jika orang Arab Israel yang memegang kartu identitas biru dilarang memasuki Masjid Al-Aqsha selama bulan Ramadhan, hal ini dapat menyebabkan ledakan di kalangan orang Palestina di Yerusalem Timur dan orang-orang Arab di Israel. Hal ini akan menjadi lebih penting daripada apa yang akan terjadi di Tepi Barat.
Media Israel, Jumat lalu (16/02), memberitakan bahwa kebijakan keamanan Israel selama bulan Ramadhan, khususnya memperbolehkan jamaah memasuki Yerusalem, merupakan sebuah dilema dan sumber perbedaan pendapat dalam koalisi pemerintahan Benjamin Netanyahu.
Channel 12 menjelaskan bahwa Shin Bet dan Pasukan Pertahanan Israel tidak mempermasalahkan penduduk Palestina dari Tepi Barat yang berusia 45 tahun ke atas untuk memasuki Masjid Al-Aqsha selama bulan Ramadhan. Namun, polisi Israel mengatakan bahwa penduduk Palestina yang diizinkan masuk ke Al-Aqsha harus berusia 60 tahun ke atas. Sedangkan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, menuntut agar semua umat Islam dilarang masuk ke Al-Aqsha.
Sementara itu, izin masuk penduduk Palestina yang berasal dari tanah Palestina yang diduduki tahun 1948 (Israel sekarang) dan Yerusalem ke Masjid Al-Aqsha, Shin Bet tidak memberlakukan halangan atau batasan apa pun. Namun, polisi Israel menentukan bahwa penduduk Palestina dari tanah 1948 yang diperbolehkan masuk, haruslah berusia 45 tahun ke atas. Sementara Ben-Gvir menetapkan, hanya penduduk Palestina yang berusia 70 tahun ke atas.
(T.FJ/S: RT Arabic)