London, SPNA – Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada hari Selasa (20/02/2024), menyatakan bahwa "Israel" menerapkan bentuk apartheid yang dianggap "lebih ekstrim" di wilayah Palestina dibandingkan dengan apa yang pernah dialami rakyat Afrika Selatan sebelum tahun 1994.
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusi Madonsela, mengatakan: “Saya sebagai warga Afrika Selatan telah mendengarkan, melihat dan merasakan, bahwa politik apartheid yang tidak manusiawi Israel, lebih kejam dari apa yang pernah dialami oleh negara saya.”
Pernyataan Madonsela disampaikan dalam sidang di Mahkamah Internasional, Selasa (20/02/2024), untuk mendengarkan pendapat mengenai akibat hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967.
Madonsela menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel harus segera dihentikan. Dia juga menganggap, sikap ragu-ragu dunia internasional dapat mendorong Israel untuk melakukan kejahatan lainnya.
Sidang tersebut diadakan sebagai tekanan hukum terhadap Israel atas serangan yang terhadap Gaza, sementara Tel Aviv menolak berpartisipasi dalam sidang tersebut.
(T.RS/S:Palinfo)