Palestina Kecam Legalisasi Pos-pos Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

BY 4adminEdited Mon,01 Jul 2024,03:42 PM

Gaza, SPNA - Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Jumat (28/072024), mengecam keras keputusan Israel yang melegalkan lima pos pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina di Tepi Barat dan pemberian sanksi kepada Otoritas Palestina (PA). Tindakan ini disebut sebagai balasan atas negara-negara Eropa yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

“Tindakan ini secara jelas bertujuan untuk menutup pintu bagi setiap peluang terwujudnya negara Palestina (yang Merdeka). Meningkatnya aktivitas permukiman ilegal (Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, secara terang-terangan menantang resolusi legitimasi internasional yang relevan, khususnya Resolusi 2334. Hal ini mencerminkan ketidakpedulian Israel terhadap konsensus internasional yang menolak penjajahan sebagai hambatan bagi solusi dua negara” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasel Abu Youssef, pada hari Kamis (27/07), mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk “mengejar perang genosida terhadap rakyat Palestina” dan menekankan bahwa permukiman tersebut adalah “koloni ilegal yang melanggar semua resolusi dan perjanjian internasional”.

Pada Jumat pagi (28/07), Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan bahwa “Ini adalah langkah-langkah untuk melindungi Negara Israel dan menyampaikan pesan yang jelas (bahwa) kita tidak akan pernah mendirikan negara teroris (Palestina) di Tanah Israel!”

Sebaliknya, Pemimpin Partai Buruh Israel, Yair Golan, mengecam keputusan tersebut sebagai “aneksasi de facto” terhadap Tepi Barat yang diduduki dan mengatakan bahwa hal tersebut membahayakan keamanan dalam negeri Israel.

Bezalel Smotrich mengumumkan bahwa kabinet keamanan Israel telah menyetujui proposalnya untuk melegalkan lima pos permukiman terdepan di Tepi Barat dan pemberian serangkaian sanksi terhadap Otoritas Palestina.

“Kabinet Keamanan mengesahkan satu pos permukiman terdepan untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu,” Bezalel Smotrich menganggap keputusan tersebut sebagai pembalasan bagi beberapa negara yang baru-baru ini mengakui kenegaraan Palestina, yaitu Norwegia, Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Armenia.

Permukiman yang akan disahkan adalah Evyatar (Tepi Barat bagian utara), Sde Efraim, Givat Asaf (Tepi Barat tengah), Heletz dan Adorayim (Tepi Barat bagian selatan).

Bezalel Smotrich mengatakan sanksi terhadap Otoritas Palestina akan mencakup pembatalan visa keluar bagi pejabat Otoritas Palestina dan membatasi pergerakan mereka.

Selain itu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui pengalihan tanggung jawab penegakan hukum dari Otoritas Palestina ke Israel atas cagar alam di gurun Yudea, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai Barr Al-Khalil dan peningkatan penegakan hukum terhadap bangunan Palestina yang diklaim “ilegal” menurut hukum apartheid Israel di Area C Tepi Barat.

Bezalel Smotrich telah berulang kali menyerukan aneksasi ilegal terhadap Tepi Barat yang diduduki. Pada pekan lalu, militer Israel memberikan kewenangan hukum yang signifikan di Tepi Barat yang diduduki kepada pegawai negeri pro-pemukim yang bekerja pada Kementerian Keuangan untuk mempercepat aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Tahun lalu, Israel menyerahkan sebagian besar pemerintahan Tepi Barat yang diduduki ke tangan Smotrich, sebuah langkah yang dianggap sebagai langkah pertama menuju aneksasi wilayah tersebut.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Otoritas pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Pasukan pendudukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.

Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.

(T.FJ/S: The Cradle)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina Kecam Kunjungan Pompeo ke Permukiman Ilegal Israel Tepi Barat

Sementara itu, juru bicara kepresidenan Palestina juga mengecam pengumuman tender Israel untuk pembangunan 1.257 unit rumah baru di permukiman ilegal Tepi Barat yang terletak di antara kota Yerusalem dan Betlehem. Unit-unit perumahan baru ini akan memisahkan Yerusalem dari kota Betlehem di Tepi Barat.

Al-Azhar Kecam Ekspansi Hunian Ilegal Israel di Tepi Barat

Melalui laman resmi di Facebook, Al-Azhar menilai permukiman Israel adalah pelanggaran terhadap tanah air Palestina. Al-Azhar mengutuk rencana pembangunan ribuan hunian ilegal yang bertujuan untuk mengukuhkan otoritas Israel di wilayah Palestina.