Tel Aviv, SPNA - Lembaga Israel anti permukiman ilegal, Peace Now, pada Rabu (03/07/2024), mengungkapkan bahwa pihak berwenang Israel pada bulan lalu telah menyetujui perampasan tanah Palestina, terbesar di Tepi Barat yang diduduki selama lebih dari tiga dekade.
Para aktivis mengatakan persetujuan tersebut memungkinkan peruntukan lahan seluas 12,7 kilometer persegi di Lembah Jordan, timur laut kota Ramallah di Tepi Barat, dengan mengizinkan perampasan secara ilegal. Israel mengizinkan tanah tersebut disewakan kepada pemukim Israel dan melarang kepemilikan pribadi penduduk Palestina.
Berdasarkan Peace Now, jumlah ini menandai alokasi terbesar yang disetujui pemerintah Israel sejak Perjanjian Oslo tahun 1993. Langkah ini dilakukan setelah perampasan tanah Palestina seluas 8 kilometer persegi di Tepi Barat pada bulan Maret dan 2,6 kilometer persegi pada bulan Februari.
“Tahun 2024 menandai puncak deklarasi (perampasan) tanah (oleh) negara,” kata Peace Now dalam sebuah pernyataan.
Aljazeera pada Kamis malam melaporkan bahwa pihak berwenang Israel mengumumkan rencana untuk menyita “1.300 hektar” tanah Palestina di desa Aqraba di utara Tepi Barat yang diduduki.
“Tanah-tanah ini adalah milik penduduk Palestina, dan berlokasi di Area C. Ketika Anda melihat penduduk Palestina yang tidak bisa membangun, Anda juga melihat warga Israel, yang tidak hanya diperbolehkan membangun di Area C, tapi juga diperbolehkan memperluas lahan di Area C. mengorbankan masyarakat adat yang tinggal di sana,” kata Nida Ibrahim, koresponden Aljazeera di Tepi Barat.
Nida Ibrahim juga menambahkan bahwa pihak berwenang Israel akan mengadakan pertemuan selama dua hari ke depan untuk mengatur dan mengizinkan pembangunan serta mendorong lebih banyak unit hunian yang dibangun di pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki
Perampasan tanah ilegal yang dilakukan Israel merupakan ancaman langsung terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka. Meskipun pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel adalah ilegal menurut hukum internasional, lebih dari 700.000 pemukim Yahudi menempati lebih dari 200 permukiman dan pos permukiman terdepan di seluruh Tepi Barat.
Menteri Keuangan ultranasionalis Bezalel Smotrich telah mengawasi lonjakan perampasan tanah Palestina dan perluasan permukiman sejak berkuasa sebagai bagian dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Dalam rekaman yang diperoleh Peace Now, Smotrich menyatakan bahwa perampasan tanah Palestina pada tahun 2024 “kira-kira 10 kali lipat dari rata-rata tahun-tahun sebelumnya”. Ia memperkirakan bahwa pada akhir tahun, akan ada tambahan antara 10.000 dan 15.000 dunum (1.000 hingga 1.500 hektar) tanah Palestina akan dinyatakan sebagai tanah negara (Israel)”.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.
(T.FJ/S: The Cradle)