Jalur Gaza, SPNA – Pengamat HAM Internasional Euro-Mediterranean Monitor dalam pernyataan pada hari Minggu(14/07/2024), mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Euro-Med juga mendesak untuk memperluas lingkup penyelidikan terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza agar mencakup seluruh pejabat Israel yang bertanggung jawab.
NGO yang berperan dalam memberi perlindungan terhadap HAM tersebut menyerukan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk segera mengambil tindakan guna memaksa Israel menghentikan serangan militer sistematis dan luas terhadap pusat-pusat penampungan pengungsi di Gaza.
Lembaga yang berbasis di Jenewa, Swiss tersebut juga meminta pelaksanaan sidang darurat Dewan Keamanan PBB untuk membahas dampak dari kejahatan sistematis ini terhadap warga sipil di Gaza, serta mendukung upaya untuk menuntut dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.
Euro-Med Monitor menekankan bahwa serangan langsung yang berulang dari Israel yang mematikan dan pemboman fasilitas PBB yang berulang kali, mengakibatkan kematian dan luka-luka ratusan warga sipil dalam satu kali serangan, merupakan bukti nyata dari kegagalan komunitas internasional untuk menghentikan genosida yang berlangsung selama sepuluh bulan terakhir.
“Israel secara sistematis melanggar hukum dan tidak memperhatikan kehidupan warga sipil,” tulis Euro-Med seperti dikutip Rt Arabic.
Jaksa ICC, Karim Khan, pada bulan Mei menyatakan bahwa dia berupaya untuk mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant karena kejahatan “genosida, menjadikan kelaparan sebagai alat perang termasuk menghalangi pasokan bantuan kemanusiaan, dan secara sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik.”
Surat kabar “Yedioth Ahronoth” mengungkapkan bahwa Netanyahu mengharapkan ICC akan mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadapnya dan Gallant sebelum 24 Juli 2024.
Perlu dicatat bahwa Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC. Namun demikian, ICC menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara resmi bergabung dengan ICC pada tahun 2015.
(T.RS/S:RtArabic)