Jakarta, SPNA - Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Jumat (19/07/2024), di Den Haag. Mahkamah Internasional menyebut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah tindakan ilegal, harus diakhiri, dan permukiman Israel di Tepi Barat Palestina harus dievakuasi.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyebut keputusan hukum Mahkamah Internasional menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Internasional telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendududukan di wilayah Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, mengatakan hasil keputusan ICJ memutuskan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina. Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan jika pendudukan Israel terhadap Palestina ilegal.
Mahkamah Internasional menilai bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Nawaf Salam menyebut aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas. Menurutnya, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Pelanggaran hukum internasional yang diidentifikasi oleh Mahkamah Internasional meliputi:
-Penggusuran paksa, pembongkaran rumah besar-besaran, pembatasan tempat tinggal dan pergerakan penduduk Palestina.
-Pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan penjagaan kehadiran mereka.
-Kegagalan Israel dalam mencegah atau menghukum serangan pemukim.
-Membatasi akses penduduk Palestina terhadap air.
-Penggunaan sumber daya alam oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina.
-Perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pengadilan Den Haag memutuskan bahwa Israel melanggar pasal 3 konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD), yang berbunyi: “Para pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berupaya mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik diskriminasi rasial dan apartheid di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka”.
Sementara itu, sejak tanggal 7 Oktober hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel terus melanjutkan genosida penduduk Palestina di Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza. Israel terus menerus melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Minggu (21/07), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi sekitar 38.983 orang dan 89.727 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.
(T.FJ/S: Kemenlu RI)