Tel Aviv, SPNA - Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (20/07/2024), meloloskan tiga rancangan undang-undang dalam pembacaan pertama pada untuk menutup badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai “organisasi teroris.”
RUU pertama melarang UNRWA menjalankan misi apa pun, memberikan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel. Keputusan tersebut disahkan dengan 58-9 suara.
RUU kedua disetujui dengan suara 63-9 dan seruan untuk mencabut kekebalan hukum dan hak istimewa yang ditawarkan kepada staf PBB di Israel kepada personel UNRWA.
RUU ketiga menyerukan agar badan banduan PBB tersebut ditetapkan sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel untuk memutuskan hubungan dengan badan tersebut. RUU ini disahkan dengan 50-10 suara.
Ketiga rancangan undang-undang tersebut sekarang akan diajukan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut. Mereka akan memerlukan dua pembacaan lagi agar menjadi efektif.
Mei lalu, Knesset mengeluarkan mosi awal untuk menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan UNRWA sebagai “organisasi teroris”.
Israel telah melakukan lobi keras agar UNRWA ditutup karena mereka adalah satu-satunya badan PBB yang mempunyai mandat khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi Palestina.
UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada tahun 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina di lima wilayah operasional: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
UNRWA memberikan pelayanan dan membantu sekitar 5,7 juta pengungsi Palestina di Timur Tengah. UNRWA sudah menopang kehidupan pengungsi Palestina yang terusir dari tanah air mereka akibat agresi Israel dan hidup sebagai pengungsi di sejumlah tempat seperti Jalur Gaza, Tepi Barat, Lebanon, Yordania, dan Suriah. Organisasi ini juga memberikan sejumlah bantuan berupa kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi, dan bantuan darurat bagi penduduk Palestina.
Sementara itu, sejak tanggal 7 Oktober hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel terus melanjutkan genosida penduduk Palestina di Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza. Israel terus menerus melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Senin (22/07), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi sekitar 39.060 orang dan 89.818 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.
Sementara itu, berdasarkan laporan pihak berwenang Jalur Gaza dan organisasi internasional, sekitar 90 persen atau sekitar 1,9 juta penduduk Palestina di Jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.
(T.FJ/S: Anadolu, Palinfo)