Media Amerika Abaikan Keputusan Mahkamah Internasional yang Menyatakan Pendudukan Israel di Tanah Palestina Ilegal

Dalam kemenangan bahasa, Israel dan para pendukungnya telah berhasil menyebut lebih 700.000 orang-orang ilegal yang tinggal di tanah Palestina yang diduduki sebagai “pemukim”. Mondoweiss telah lama berpendapat bahwa kata “penjajah” jauh lebih tepat. Namun, keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan kemungkinan ketiga: “pemukim ilegal”. Ungkapan tersebut bukanlah sebuah penghinaan, atau contoh bias. Setelah 19 Juli 2024, itu adalah fakta.

BY 4adminEdited Tue,23 Jul 2024,05:10 PM

Washington, SPNA - Keputusan penting Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikeluarkan pada Jumat (19/07/2024), di Den Haag, yang menyatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional, seharusnya dimuat di halaman depan New York Times, secara jelas dan menonjol.

Hal ini tidak terjadi, sebaliknya, New York Times, bersama dengan media arus utama AS lainnya, meremehkan, menutup-nutupi, dan bahkan mengabaikan keputusan bersejarah tanggal 19 Juli tersebut.

Mari kita mulai dengan New York Times. Edisi cetak keesokan harinya memuat berita tersebut di bagian bawah halaman 5. Dua hari kemudian, laporan tersebut telah hilang dari halaman utama online New York Times.

Situs ini telah lama dan secara teratur menjelaskan bagaimana New York Times mencoba menyempurnakan pemberitaannya tentang pemukiman ilegal Israel. Tahun lalu, surat kabar Mondoweiss menyatakan bahwa taktik New York Times adalah untuk menyindir bahwa ada ‘dua pihak’ mengenai apakah Israel secara hukum diizinkan untuk memindahkan ratusan ribu pemukim khusus Yahudi ke wilayah pendudukan. Kata favorit yang digunakan New York Times untuk mengaburkan fakta penjajahan dan pendudukan ilegal atas tanah Palestina adalah menggunakan “tanah yang disengketakan”.

Dalam kemenangan bahasa, Israel dan para pendukungnya telah berhasil menyebut lebih 700.000 orang-orang ilegal yang tinggal di tanah Palestina yang diduduki sebagai “pemukim”. Mondoweiss telah lama berpendapat bahwa kata “penjajah” jauh lebih tepat. Namun, keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan kemungkinan ketiga: “pemukim ilegal”. Ungkapan tersebut bukanlah sebuah penghinaan, atau contoh bias. Setelah 19 Juli 2024, itu adalah fakta.

Media Massa Lainnya

Washington Post adalah satu-satunya media yang menyajikan berita dengan baik, dengan menuruntkan judul berita “Israel harus mengevakuasi permukiman, membayar ganti rugi, kata ICJ Mahkamah Internasional)”.

Radio Publik Nasional (NPR) terkenal bias dalam mendukung Israel, akan tetapi liputannya tidak mengecewakan. NPR mengeluarkan laporan siaran berdurasi 3 menit dengan judul “Serangan drone menghantam Tel Aviv; ICJ memutuskan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat adalah melanggar hukum”.

Serangan pesawat tak berawak itu, yang tampaknya dilakukan oleh Ansarullah dari Yaman, tentu saja merupakan berita baru, tetapi di dunia manakah hal ini lebih penting daripada hasil Keputusan Mahkamah Internasional bahwa Israel telah melanggar hukum internasional selama hampir lima dekade dan bahwa 700.000 orang Yahudi atau yang kerap disebut “pemukim” tinggal di Palestina secara ilegal.

Bagaimana dengan CNN? Tidak banyak juga, sejauh ini, hanya ada satu laporan online yang tampaknya tidak mengudara. MSNBC? Situsnya mempunyai laporan 1:37, tanpa indikasi seberapa sering siaran tersebut disiarkan. CBS News adalah media terburuk. Media massa tersebut sejauh ini belum menayangkan satu laporan pun mengenai keputusan pengadilan tersebut.

Pada Jumat (19/07/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mengeluarkan keputusan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah tindakan ilegal dan harus diakhiri, serta permukiman Israel di Tepi Barat Palestina harus dievakuasi. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Pelanggaran hukum internasional yang diidentifikasi oleh Mahkamah Internasional meliputi: penggusuran paksa, pembongkaran rumah besar-besaran, pembatasan tempat tinggal dan pergerakan penduduk Palestina; pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan penjagaan kehadiran mereka di tanah Palestina; kegagalan Israel dalam mencegah atau menghukum serangan pemukim terhadap penduduk Palestina; membatasi akses penduduk Palestina terhadap air; penggunaan sumber daya alam oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina; perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Otoritas pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Pasukan pendudukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.

Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.

(T.FJ/S: Mondoweiss, Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir