Hari Bersejarah, Majelis Umum PBB Keluarkan Resolusi untuk Akhiri Pendudukan Israel atas Tanah Palestina

Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri.

BY 4adminEdited Thu,19 Sep 2024,05:09 PM

New York, SPNA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA), pada Rabu (18/09/2024), dengan suara mayoritas mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Langkah ini dipuji Palestina sebagai langkah “bersejarah”. Langkah yang tidak mengikat tersebut disahkan dengan 124 negara mendukung, 14 negara menolak, dan 43 negara memilih abstain.

UNGA menuntut agar “Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang diduduki, yang merupakan tindakan ilegal yang bersifat berkelanjutan yang memerlukan tanggung jawab internasional dan harus melakukannya selambat-lambatnya 12 bulan”.

UNGA, yang misinya mencakup promosi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, mencakup setiap negara berdaulat di dunia, sehingga pemungutan suara pada hari Rabu menggarisbawahi besarnya penentangan internasional terhadap pendudukan Israel atas Palestina.

Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri.

Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, dengan menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.

Pemungutan suara UNGA dilakukan di tengah perang genosida Israel yang menghancurkan di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 penduduk Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai masuk ke wilayah tersebut.

Amerika Serikat, yang mengklaim mengupayakan solusi dua negara untuk konflik tersebut, bergabung dengan Israel dalam menentang resolusi UNGA pada hari Rabu, seperti yang dilakukan oleh Republik Ceko, Hongaria, Argentina, dan beberapa negara kepulauan Pasifik kecil.

Resolusi tersebut diajukan oleh Palestina, negara pengamat tetap di PBB. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah guna menekan Israel agar mematuhinya.

“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk meraih aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas.

Asal Usul Pendudukan

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967 dan kemudian mencaplok seluruh Kota Suci tersebut pada tahun 1980.

Hukum internasional melarang perolehan tanah dengan paksa.

Israel juga telah membangun permukiman secara ilegal berdasarkan hukum internasional, yang sekarang menjadi rumah bagi ratusan ribu pemukim Israel, di Tepi Barat. Ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan “sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya”.

Sebagian besar masyarakat internasional menganggap pendudukan tersebut ilegal. Namun, Amerika Serikat berpendapat bahwa Palestina dan Israel harus merundingkan penyelesaian masalah tersebut tanpa tekanan eksternal, sebuah standar yang tidak diterapkan Washington pada konflik lain, termasuk pendudukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina.

Beberapa sekutu Amerika Serikat, termasuk Prancis, Finlandia, dan Meksiko, memberikan suara mendukung resolusi hari Rabu. Sementara Inggris, Ukraina, dan Kanada memilih abstain.

Kelompok advokasi Canadians for Justice and Peace di Timur Tengah mengecam sejumlah negara yang memilih abstain tersebut dan menyebutnya sebagai sikap pengecut dalam membela hukum internasional dan kebebasan Palestina.

“Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada baru saja abstain,” kata kelompok tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial.

Sejak tanggal 7 Oktober 2023 hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel terus melanjutkan genosida penduduk Palestina di Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

Israel terus menerus melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penduduk Palestina di Jalur Gaza hidup dalam kondisi kemanusiaan dan Kesehatan yang memprihatinkan.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Kamis (19/09), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi sekitar 41.272 orang dan 95.551 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan. Lebih 10.000 orang dinyatakan hilang, di tengah kerusakan besar-besaran pada bidang kesehatan dan infrastruktur, serta krisis kelaparan yang merenggut nyawa puluhan anak-anak.

Berdasarkan laporan pihak berwenang Jalur Gaza dan organisasi internasional, sekitar 90 persen atau sekitar 1,9 juta penduduk Palestina di Jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.

Sementara itu, kekejaman Israel juga meningkat di Tepi Barat termasuk Yerusalem timur, di mana 708 penduduk Palestina dibunuh Israel, termasuk 146 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023. Lebih 5.600 penduduk Palestina terluka akibat kekerasan dan kejahatan tentara dan pemukim ilegal Israel.

(T.FJ/S: Aljazeera)

 

leave a reply
Posting terakhir

PBB Adobsi Resolusi Bersejarah Terkait Pendudukan Palestina

Beberapa hari yang lalu, Israel menyampaikan pesan peringatan kepada Otoritas Palestina pada malam pembentukan pemerintahan baru Israel. Peringatan tersebut mengenai pergerakan pimpinan otoritas (Palestina) di PBB, terkait permintaan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk merumuskan pendapat hukum tentang ilegalitas pendudukan Israel atas tanah Palestina yang terus berlanjut di Tepi Barat, yang berkaitan dengan perluasan permukiman ilegal.