Yerusalem, SPNA - Rezim pendudukan Israel mulai membangun lift guna memudahkan akses bagi pengunjung Yahudi ke Tembok Barat (warga Palestina menyebutnya Tembok Buraq) di Kompleks Suci Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki. Hal ini meningkatkan kekhawatiran bahwa akses yang lebih mudah akan membuka ruang yang lebih luas bagi pemukim untuk melakukan penyerbuan yang saat ini sering mereka lakukan ke kompleks tersebut.
Dilansir MEMO pada hari Senin (23/09/2024), Rezim pendudukan mengklaim bahwa lift tersebut akan membantu orang-orang Yahudi yang cacat dan lanjut usia untuk pergi ke alun-alun di depan Tembok Barat. Menurut laporan kantor berita resmi Otoritas Palestina, Wafa, otoritas pendudukan telah bekerja selama berbulan-bulan untuk mengubah status quo di area sekitar Masjid Al-Aqsa dengan dalih melakukan pemeliharaan atau pekerjaan rutin lainnya.
Kamera pengintai dan perangkat sejenis lainnya telah dipasang di titik-titik tinggi yang menghadap ke Tempat Suci Mulia tersebut, misalnya, dan bangunan-bangunan di jalan menuju Tembok Buraq telah dihancurkan untuk menampung lebih banyak lagi pengunjung dan pemukim Yahudi.
Yahudisasi Yerusalem yang diduduki telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan termasuk para pemukim Yahudi yang bersikeras bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa. Rencana telah diajukan untuk membagi masjid secara spasial dan temporal agar hal ini dapat terjadi, meskipun ada keberatan dari otoritas masjid di bawah kendali Kementerian Wakaf Agama di Yordania. Pembagian seperti itu telah diberlakukan di Masjid Ibrahim di Hebron, di mana jemaah Muslim Palestina sekarang memiliki akses terbatas ke masjid. Sebuah lift telah dipasang di sana juga untuk memudahkan penyerbuan pemukim.
“Semua tindakan rezim pendudukan sepenuhnya ditolak dan dikutuk,” tegas Adnan Al-Husseini, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina dan kepala Departemen Urusan Yerusalem. “Semua yang dilakukannya termasuk dalam konteks Yahudisasi kota, penghancuran tampilan budaya dan sejarahnya, perubahan ciri-ciri Arab kota, dan memfasilitasi akses para pemukim ke Masjid Al-Aqsa, seperti yang terjadi di Masjid Ibrahimi di Hebron untuk memfasilitasi serangan para pemukim.”
Semua pemukim Israel dan permukiman tempat mereka tinggal adalah ilegal menurut hukum internasional. Mahkamah Internasiona memutuskanl pada bulan Juli bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan Majelis Umum PBB memberikan suara mayoritas pada awal bulan ini untuk menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya dalam waktu dua belas bulan.
(T.RA/S: MEMO)