Managua, SPNA - Pemerintah Nikaragua, pada Jumat (11/10/2024), mengumumkan bahwa akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai “dukungan penuh terhadap Palestina. Nikaragua juga menyebut pemerintah di Tel Aviv sebagai negara “fasis dan pelaku genosida”.
“Presiden kami telah menginstruksikan kementerian luar negeri republik ini untuk memenuhi permintaan parlemen nasional dan mulai memutuskan hubungan diplomatik dengan pemerintah fasis dan genosida Israel,” kata Wakil Presiden Rosario Murillo di televisi pemerintah, Canal 4.
Dalam sebuah pernyataan, negara Amerika Tengah tersebut kembali mengutuk genosida penduduk Palestina yang dilakukan Israel, pendudukan, dan kejahatan terhadap kehidupan dan martabat rakyat Palestina. Nicaragua juga menyebut bahwa kejahatan Israel sudah meluas terhadap rakyat Lebanon dan secara serius mengancam Suriah, Yaman, dan Iran, serta membahayakan perdamaian dunia.
“Dalam solidaritas permanen dengan rakyat dan pemerintah Palestina, dengan orang-orang yang menjadi martir, kehancuran, barbarisme, dan dalam rangka kepatuhan ketat terhadap hukum internasional dan konvensi yang mengatur hubungan beradab antara negara-negara dan pemerintah di dunia, Pemerintah Republik Nikaragua memutuskan semua hubungan diplomatik dengan pemerintah fasis Israel,” tegas pernyataan itu.
Keputusan tersebut diambil setelah Parlemen Nikaragua mengadakan sesi khusus untuk “menolak, dan mengutuk pemerintahan fasis dan genosida Israel.
Tindakan ini sebagian besar hanya bersifat simbolis, karena Israel tidak memiliki duta besar yang menetap di ibu kota Nikaragua, Managua, dan hubungan antara kedua negara sebagian besar tidak ada.
Meskipun demikian, Nikaragua termasuk dalam daftar negara-negara yang telah memutuskan hubungan atau mengambil tindakan diplomatik dalam menentang genosida Israel yang didukung AS terhadap penduduk Palestina di Gaza.
Negara-negara Amerika Latin seperti Bolivia, Kolombia, Honduras, Belize, Chile, dan Brazil telah memimpin tuntutan dalam memutuskan hubungan dengan Tel Aviv, dengan alasan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Israel.
Awal pekan ini, negara Amerika Latin lainnya, Bolivia, secara resmi bergabung dengan kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melanggar konvensi genosida. Bolivia bergabung dengan daftar negara-negara lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Kolombia, Libya, Spanyol, Meksiko, Palestina, Nikaragua, dan Turki.
Sejak tanggal 7 Oktober 2023 hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel terus melanjutkan genosida penduduk Palestina di Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza.
Israel terus menerus melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penduduk Palestina di Jalur Gaza hidup dalam kondisi kemanusiaan dan Kesehatan yang memprihatinkan.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Senin (14/10), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi sekitar 42.289 orang dan 98.684 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan. Lebih 10.000 orang dinyatakan hilang, di tengah kerusakan besar-besaran pada bidang kesehatan dan infrastruktur, serta krisis kelaparan yang merenggut nyawa puluhan anak-anak.
Berdasarkan laporan pihak berwenang Jalur Gaza dan organisasi internasional, sekitar 90 persen atau sekitar 1,9 juta penduduk Palestina di Jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.
Kekejaman Israel juga meningkat di Tepi Barat termasuk Yerusalem timur, di mana 749 penduduk Palestina dibunuh Israel, termasuk 146 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023. Lebih 5.600 penduduk Palestina terluka akibat kekerasan dan kejahatan tentara dan pemukim ilegal Israel.
Sementara itu, Israel sejak 8 Oktober 2023 melakukan juga melakukan pembantaian di Lebanon dengan membunuh 2.141 penduduk Lebanon dan melukai lebih dari 10.096 orang lainnya.
(T.FJ/S: The Cradle)