Dr. Hanna Isa: 7500 Tahanan Palestina Kondisi Memprihatinkan

BY Rizky SyahputraEdited Fri,02 Sep 2016,07:39 AM

Dr. Hanna Isa: 7500 Tahanan Palestina Hidup Memprihatinkan Di Penjara Israel Namun Dunia Mengabaikan Mereka.

Jerusalem - SP – Dr. Hanna Isa, Profesor sekaligus pakar hukum internasional mengatakan bahwa problema tahanan Palestina merupakan salah satu isu kemanusiaan yang paling sensitif saat ini.

Sejak tahun 1948 jumlah kasus penangkapan warga Palestina oleh pemerintah Israel mencapai satu juta kasus. Puncaknya pada intifada 1987 dan 2000.

Jumlah tahanan Palestina yang mendekam di penjara Israel sejak awal tahun hingga 31/7/2016 berjumlah 7500 tahanan. Umur para tahanan tersebut berkisar dari 10 sampai 78 tahun dan mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan.

500 diantaranya adalah anak-anak, 70 wanita dan lebih dari 750 orang  merupakan tahanan administratif. Para tahanan tersebut ada yang menderita sakit berat namun pemerintah Israel tidak memberi mereka perawatan dan pengobatan yang layak. Ini jelas merupakan pelanggaran poin 91 dan dan 92 dari perjanjian Jenewa.

Ia mengatakan bahwa salah satu bentuk pelanggaran hukum yang lain adalah pemerintah Israel menempatkan para tahanan di penjara yang jauh dari tempat tinggal mereka, atau diluar batas negara Palestina tahun 1967. Dengan ini Israel telah melanggar poin 49 perjanjian Jenewa 1949.

Sekjen Nusrat al-Quds mengatakan: 'Laporan hukum menyatakan bahwa 95% dari jumlah tahanan menerima berbagai siksaan dan pelecehan oleh Israel seperti pemukulan, aksi brutal ketika dipindahkan ke pusat interogasi, ditambah dengan memaksa mereka membuka seluruh pakaian lalu ditinggal dalam waktu yang lama ditengah udara dingin'.

 Dr. Hanna Menambahkan, bahwa penting bagi Israel untuk melaksanakan undang-undang terkait para tahana tahun 1949. Masyarakat dunia melalai organisasi internasional pada tahun 1974 telah mengakui legalitas  Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam dunia internasional dan sejak saat itu organisasi tersebut menjadi anggota pengamat politik di Palestina.

'Israel telah menandatangani perjanjian Oslo tahun 1993 dengan PLO. Dengan hal ini berarti mereka mengakui legalitas hukum PLO dan Israel harus konsiten dengan perjanjian tersebut selama mereka menduduki Palestina', Sebutnya.

leave a reply