Knesset kembali tunda voting RUU pelarangan azan
Al- Quds –SP- Parlemen Knesset, Selasa (22/11) kembali menunda voting terhadap RUU larangan azan melalui pengeras suara di al-Quds dan sekitarnya. Hal ini disebabkan karena salah satu anggota Knesset, Ahmad al-Tibi mengancam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya badan legislatif Israel, Ahad lalu menyetujui pembatasan azan dengan pengeras suara di wilayah yang dikuasai Israel khususnya al-Quds.
RUU ini ditentang beberapa anggota parlemen Arab di Knesset serta mendapat kecaman keras dari dalam dan luar Palestina karena dinilai melanggar perjanjian internasional.