Knesset menyetujui undang-undang penyitaan tanah warga Palestina

BY Mahmoud Abu ShariaEdited Tue,06 Dec 2016,10:12 AM

Knesset menyetujui undang-undang penyitaan tanah warga Palestina

Ramallah – SP – Parlemen Knesset meratifikasi UU penyitaan tanah milik warga Palestina, Senin (5/12).

Ratifikasi tersebut berdasarkan voting dimana 60 suara menyetujui UU tersebut sedangkan 49 lainnya menolak. 

Berdasarkan UU tersebut, Israel berhak menyita hak kepemilikan tanah milik warga Palestina. Adapun bagi warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut akan mendapatkan kompensasi. 

Disebutkan bahwa Netanyahu,  Lieberman dan Avihai Mendelbit telah memperingatakan dalam sidang paripurna minggu lalu bahwa ratifikasi UU tersebut dapat mengundang penyidikan Mahkamah Internasional terhadap  aparatur negara Israel.

leave a reply
Posting terakhir

Israel Umumkan Penyitaan Dua Rumah dan Tanah di Sheikh Jarrah

Ia menunjukkan bahwa kotamadya pendudukan Israel berusaha menguasai tanah mereka, di mana pemerintah kotamadya pendudukan Israel menawarinya perpanjangan delapan bulan dengan meyakinkan keluarganya untuk menandatangani sebuah kertas keputusan yang menurutnya ia akan menjadi penyewa rumah (bukan pemilik rumah), tetapi Salhia menolak.