Knesset menyetujui undang-undang penyitaan tanah warga Palestina
Ramallah – SP – Parlemen Knesset meratifikasi UU penyitaan tanah milik warga Palestina, Senin (5/12).
Ratifikasi tersebut berdasarkan voting dimana 60 suara menyetujui UU tersebut sedangkan 49 lainnya menolak.
Berdasarkan UU tersebut, Israel berhak menyita hak kepemilikan tanah milik warga Palestina. Adapun bagi warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut akan mendapatkan kompensasi.
Disebutkan bahwa Netanyahu, Lieberman dan Avihai Mendelbit telah memperingatakan dalam sidang paripurna minggu lalu bahwa ratifikasi UU tersebut dapat mengundang penyidikan Mahkamah Internasional terhadap aparatur negara Israel.