Pengadilan Militer Gaza vonis mati 3 terpidana pembunuh Mazen Fuq

BY Ihsan ZainuddinEdited Mon,22 May 2017,08:21 AM

 Pengadilan Militer Gaza vonis mati 3 terpidana pembunuh Mazen Fuqaha’

Jalur Gaza -SPNA- Pengadilan Militer Gaza, Minggu (21/05/2017), menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terpidana berinisial OL, HA dan AN.

Ketiganya terbukti melanggar  undang-undang revolusi Palestina tahun 1979 karena terlibat dalam pembunuhan prajurit al-Qassam, Mazen Fuqaha’ serta bekerjasama dengan intelejen Israel.

Terpidana OL adalah pelaku utama dibalik pembunuhan Mazen Fuqaha serta  melanggar pasal 378 undang-undang revolusi Palestina tahun 1979.

Ia juga dituduh melanggar pasal 131 karena bekerjasama dengan musuh dan membocorkan infomasi rahasia gerakan perlawanan kepada Israel. OL tercatat pernah melakukan beberapa misi demi kepentingan Israel, salah satunya adalah pembunuhan Mazen Fuqaha. 

Sementara itu, terpidana kedua berinisial HA adalah warga Gaza yang dilahirkan tahun 1973. HA terbukti melanggar pasal  378 dan pasal 131 karena bekerjasama dengan Israel dan terlibat dalam pembunuhan Mazen Fuqaha’.

HA dituduh menjadi mata-mata Israel  sejak tahun 1998 dan mendapatkan latihan tingkat tinggi serta beberapa kali membocorkan informasi rahasia gerakan perlawanan. Perbuatannya tersebut menyebabkan terbunuhnya beberapa pejuang Palestina diantaranya adalah Khalid Dahdouh.

Terpidana ketiga adalah seorang letnan berinisial  AN yang dituduh melanggar pasal 144 dan 378 karena terlibat dalam pembunuhan Mazen Fuqaha’ dan menjadi mata-mata Israel.

AN mengaku dipaksa menjadi mata-mata  Israel ketika berkunjung ke Tepi Barat tahun 2010. Ia beberapa kali membocorkan lokasi penembakan roket milik al-Qassam dan memata-matai pasukan perlawanan.

 

SPNA Gaza City

Sumber: Sawa News, Penerjemah: Rizky Syahputra

leave a reply
Posting terakhir