Konggres Amerika ajukan undang-undang tentang hukuman bagi pendukung Hamas
Washington -SPNA- Sejumlah anggota konggres Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan hukuman bagi siapa pun yang mendukung “gerakan terorisme internasional Palestina,” khususnya gerakan Hamas dan Jihad al-Islamy.
UU ini sebenarnya ditujukan khusus kepada negara Qatar yang dengan terang-terangan mendukung Hamas dan gerakan jihad di Palestina. UU ini telah dibahas di konggres, Kamis (24/05/2017), dengan mengusung tema “Hukuman bagi negara manapun yang mendukung gerakan terorisme” dengan mengundang negara-negara Arab seperti Abu Dhabi, Riyadh, Mesir, kecuali Doha tidak hadir dalam pertemuan ini.
Pertemuan ini memutuskan bahwa teroris internasional yang paling berbahaya dan nomor satu adalah Hamas. Kementrian luar negeri AS juga menyatakan bahwa sejak tahun 1997 Hamas menjadi organisasi terlarang dan masuk dalam jaringan teroris internasional.
SPNA Gaza City
Sumber: Quds Net News Agency, Penerjemah: Syadid