Warga tuntut penghapusan pos militer dan ladang ranjau di Dataran Tinggi Golan

Haifa, SPNA – Pusat Hukum untuk Minoritas Arab di Israel dan Pusat Hak Arab Al-Marsad di Dataran Tinggi Golan mengirim surat kepada pejabat senior miiter Israal, Senin (30/07/2017),

BY Edited Thu,03 Aug 2017,12:02 PM
9...jpg

Wafa.ps - Gaza City

Haifa, SPNA – Pusat Hukum untuk Minoritas Arab di Israel dan Pusat Hak Arab Al-Marsad di Dataran Tinggi Golan mengirim surat kepada pejabat senior miiter Israal, Senin (30/07/2017), menuntut agar Israel mengevakuasi militernya yang di tempatkan di pos-pos dan ladang ranjau di desa Majdal Shams, yang terletak di wilayah itu.

Pos-pos militer – yang berdiri setelah Israel menduduki wilayah DT.Golan pada tahun 1967- didirikan di atas puluhan hektar tanah milik penduduk Majdal Shams. Pos-pos tersebut mengelilingi ladang ranjau, dimana keduanya terdekat berdekatan dengan wilayah permukiman warga yang dihuni sekitar 11.000 jiwa.

Adalah Attorney Muna Haddad dan Al-Marsad Attorney Karama Abu Saleh menulis dalam surat mereka bahwa keberadaan pos militer dan ladang ranjau akan mengancam kehidupan penduduk Majdal Shams.

“Secara tidak sah mereka telah hadir dan mengancam kehidupan penduduk...Ranjau-ranjau ini telah menimbulkan bahaya yang serius bagi penduduk, terlebih keberadaan ranjau tersebut tidak dapat diidentifikasi. Saat musim dingin, tidak sedikit ranjau yang melayang hingga ke rumah penduduk atau kebun anggur mereka. Dan pada musim panas, beberapa ranjau tersebut meledak. Selama bertahun-tahun, banyak penduduk – khususnya anak-anak – menjadi korban ledakan ranjau.”

Adalah dan Al-Marsad mengatakan, kegagalan Israel menghilangkan ladang ranjau dan pos-pos militer merupakan pelanggara hukum internasional.

“Tindakan Israel di DT.Golan harus sesuai dengan hukum internasional. Pasal 43 Konvensi Den Haag menetapkan bahwa setiap tindakan pendudukan harus bisa memberi manfaat bagi penduduk setempat. Pasal ini mewajibkan adanya perlindungan bagi penduduk di wilayah yang diduduki. Sementara pasal 46 mewajibkan perlindungan bagi kehidupan dan kepemilikan penduduk lokal.”

Lebih dari empat tahun silam, Al-Marsad telah mengajukan banding kepada Menteri Pertahanan Israel. Pada tahun 2014, Israel mulai memberisihkan ranjau di bukit Rihani di wilayah Majdal Shams. Namun berhenti sebelum pekerjaan tersebut selesai dan sejak itu otoritas Israel tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai banding yang diajukan Al-Marsad.

Israel telah menduduki wilayah Majdal Shams sejak tahun 1967. Pada tahun 1981, Israel mencaplok desa tersebut, termasuk desa-desa kecil Suriah, seperti Ein Qiniyye, Mas'ade dan Buq'ata, yang berada di bawah hukum DT.Golan. Sebagian besar penduduk Majdal Shams memiliki status sebagai penduduk tetap Israel, sebagaimana warga Palestina di Al-Quds.

Sejak tahun 1967, dipertkirakan sekitar 69 penduduk sipil DT.Golan terluka akibat ledakan ranjau, 18 orang diantaranya meninggal, di mana sebagian dari mereka adalah anak-anak. Tidak jarang pula, warga sipil dan pasukan Israel serta turis menjadi korban ledakan ranjau tersebut, namun tidak ada data akurat yang menyebutkan berapa jumlah mereka.

Lebih dari 9,000 hektar lahan diduga menjadi ladang ranaju di DT.Golan, yang tersebar di 2,000 ladang ranjau dengan ukuran yang bervariasi. Ranjau tersebut kebanyakan ditemukan di daerah pengembalaan, lahan pertanian atau kawasan cagar alam.


Penerjemah: Ratna

leave a reply
Posting terakhir