Ramallah , SPNA – Profesor Ilmu Hukum dan Undang-undang, Dr. Hanna Isa mengatakan bahwa pembangunan hunian Israel di tanah warga Palestina di al-Quds timur dan Tepi barat melanggar aturan Internasional serta melanggar Konvensi Den Hag 1907. .
Dalam pernyataan yang dikutip oleh Paltimes, Minggu (6/8/2017) Isa mengatakan, ‘’Pembangunan hunian Israel diatas tanah warga Palestina adalah langkah berbahaya serta merupakan pelecehan terhadap resolusi DK PBB’’.
Isa menambahkan bahwa berdasarkaan Konvensi Den Haag tahun 1907 negara-negara, penjajah harus mematuhi hukum sebelum mulai menduduki sebuah wilayah. Berdasarkan hal proyek Israel terhadap Palestina adalah pelanggaran, ''tidak diragukan lagi bahwa pembangunan ribuan unit hunian diatas tanah warga Palestina mengubah kondisi ekonomi dan sosial di Palestina dimana hal ini bertentangan dengan pemahaman perubahan sementara’’.
Secara hukum Den Hag, negara penjajaah hanya diizinkan mengambil hasil alam dari negara yang diduduki, namun mereka tidak diiznkan mengubah situasi di negara tersebut kecuali karena faktor keamanan.
Ia menambahkan, pembangunan hunian Israel tidak mendukung kepentingan rakyat Palestina serta tidak didasari faktor kemaanan dan hanya menguntungkan kepentingan ekonomi dan sosial Israel karen itu hunian Israel selain melanggar resolusi DK PBB juga melanggar UU Konvensi Den Hag.
Ia menekanan, ‘Israel tidak memiliki otoritas di al-Quds timur dan tidak berhak menyita lahan warga Palestina untuk membangun hunian Yahudi. (T.RS/S: Paltimes)