Al-Quds, SPNA - Pemerintah Israel telah mencabut kewarganegaraan ratusan – bahkan mungkin ribuan - orang Arab Israel di wilayah selatan Negev selama dua tahun terakhir, rilis harian Israel Haaretz, Jumat (25/08/2017).
Menurut surat kabar tersebut, Kementerian Dalam Negeri Israel telah mengubah status orang-orang Arab Israel ini dari "warga negara" menjadi "penghuni", yang menyebabkan hilangnya banyak hak-hak dasar mereka.
Bereaksi terhadap laporan tersebut, Talab Abu Arar, seorang anggota Arab Israel dari Knesset (parlemen Israel), menuntut agar kementerian menghentikan langkah tersebut.
Menurut Abu Arar, secara diam-diam kantor kementerian di kota Beersheba (kota terbesar Negev) melucuti kewarganegaraan warga Arab Israel saat mengajukan permohonan untuk memperbarui kartu identitas nasional atau paspor mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Juma Azbarga, anggota Arab Israel parlemen Knesset dari koalisi Gabungan Arab, menegaskan, "Kami tidak akan duduk diam dalam menghadapi upaya yang secara bertahap mengeluarkan kami dari tanah air kami... dan mendelegitimasi eksistensi kami."
"Pencabutan kewarganegaraan membuat kami rentan terhadap pelecehan dan membatasi kebebasan bergerak kami," tambahnya, menunjukkan bahwa non-warga negara tidak memiliki hak untuk memilih atau menjalankan pemilihan umum.
Menggambarkan langkah tersebut sebagai "bertentangan dengan hukum Israel sendiri", Azbarga menambahkan, "Kewarganegaraan kami berasal dari kehadiran kami di tanah air dan sejarah kami - ini tidak bergantung pada kehendak beberapa pejabat nakal." (T.RA/S: Abadolu Agency)