Israel dirikan tembok pemisah antara kamp pengungsi dan permukiman

Bethlehem, SPNA – Media Israel, Kamis (24/08/2017), melaporkan bahwa otoritas Israel mengalokasikan 5,5, juta shekel (lebih dari $ 1,5 juta).....

BY 4adminEdited Mon,28 Aug 2017,10:32 AM

Bethlehem, SPNA – Media Israel, Kamis (24/08/2017), melaporkan bahwa otoritas Israel mengalokasikan 5,5, juta shekel (lebih dari $ 1,5 juta) untuk pembangunan tembok sekitar permukiman ilegal Israel Beit El, guna  memisahkannya dengan kamp pengungsi al-Jalazun di distrik Ramallah, pusat Tepi Barat.

Ynet mengutip Yael Ben-Yashar, juru bicara Beit El, ia mengatakan bahwa tembik tersebut merupakan permintaan para pemukim setelah “beberapa kali orang-orang Palestina meneyerang pemukim setempat  tahun lalu, termasuk penembakan di beberapa rumah dan penggunaan bahan peledak serta bom molotov, yang memicu terjadinya kebakaran.”

Bentrokan kerap kali terjadi di kamp pengungsian al-Jalazun, sisi timur yang berbatasan langsung dengan permukiman ilegal Beit El. Hal ini tidak lepas dari populasi kamp yang terus meningkat, tingginya angka pengangguran, dan tindakan Israel yang terus membatasi mobilitas penduudk setempat, sehingga tidak sedikit dari mereka yang merasa frustasi.

Menurut lembaga PBB yang mengatasi urusan pengungsi Palestina, UNRWA, penyebab utama yang meningkatkan konfrontasi antara orang-orang Palestina di kamp pengungsian dan pasukan israel adalah karena semakin meluasnya permukiman Beit El, yang mengakibatkan pecahnya bentrokan setiap hari di kamp.

 Pada bulan Juni lalu, otoritas Israel menyetujui pembangunan 300 hunian di permukiman.

Ynet mengutip pernyataan pemimpin di kamp tersebut, di mana ia mengatakan bahwa pembangunan tembik adalah salah satu upaya Israel untuk menguasai wilayah Palestina.

“Mereka (Israel) hadir di sini pada tahun 1970an, namun sudah sejak lama kami berada di sini, demikian pula di desa-desa sekitar,” ungkapnya. “Mereka mencuri tanah yang kami miliki secara penuh.”

Kamp pengungsian Al-Jalazun didirikan oleh UNRWA pada tahun 1949, untuk menyediakan perlindungan bagi orang-orang Palestina yang meninggalkan rumah dan tanah mereka ketika Israel melakukan pencaplokan wilayah mereka pada tahun 1948. Saat ini kamp pengungsian tersebut dihadapkan dengan kepadatan penduduk, yang melahirkan berbagai persoalan perumahan dan kesehatan.

Sementara itu, Israel mulai mengalokasikan lahan di Tepi Barat untuk para pemukim Israel setelah pengambilalihan wilayah tersebut pada tahun 1967. Permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Al-Quds (Yerusalem Timur), dianggap ilegal menurut hukum internasioal, sementara PBB telah mengatakan bahwa permukiman Israel dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Sejak itu, permukiman Israel terus berkembang di wilayah Palestina dan memetak-metakkan tanah Palestina. Masyarakat internasional telah berulang kali menyebut keberadaan permukiman tersebut sebagai penghalang utama bagi perdamaian di kawasan ini.

Saat ini, sekitar 600.000 orang Israel tinggal di pemukiman yang tersebar di wilayah Palestina yang diduduki.

Sementara itu, Israel telah membangun tembok di sebagian besar permukiman untuk memisahkannya dari penduduk Palestina di Tepi Barat. Dengan adanya tembok pemisah tersebut, pihak berwenang Israel berencana untuk menambahkan sekitar 197 permukiman Israel di wilayah Palestina - yang dianggap ilegal oleh Hukum Internasional. (T.RA/S: Ma’an News)

leave a reply
Posting terakhir