Hapus konten media sosial, ‘Unit Cyber’ Israel lakukan operasi ilegal

Yerusalem, SPNA - Melalui kerjasama dengan saluran utama media sosial, kantor kejaksaan negara Israel mengajalankan “Unit Cyber”, yang secara ilegal menyensor konten para pengguna.

BY 4adminEdited Mon,18 Sep 2017,09:32 AM

Yerusalem, SPNA - Melalui kerjasama dengan saluran utama media sosial, kantor kejaksaan negara Israel mengajalankan “Unit Cyber”, yang secara ilegal menyensor konten para pengguna.

Adalah – Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel- mengirimkan surat tertanggal 2 Agustus 2017 kepada Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Jaksa Negara Bagian Shai Nitzan dan direktur Unit Cyber Haim Vismonsky yang meminta agar mereka segera menghentikan operasi ilegal tersebut.

Unit yang mulai beroperasi pada paruh kedua tahun 2015 tersebut bertanggungjawab terhadap “tantangan di dunia maya” dengan menyensor postingan di media sosial. Dalam menjalankan tanggungjawab itu, Unit Cyber bekerjasama dan bekoordinasi dengan perusahaan media sosial, termasuk Facebook dan Twitter. Dengan demikian, maka akan dilakukan penghapusan terhadap konten yang ditambahkan oleh pengguna, pembatasan akses terhadap website tertentu, dan pemblokiran akses pengguna ke situs-situs tersebut.

Dalam suratnya, pengacara lembga Adalah, Fady Khoury, menulis bahwa sebagian besar penyensoran oleh unit tersebut dilakukan tanpa dasar dalam undang-undang Israel.

“Tidak ada dalam undang-undang yang mengizinkan pihak berwenang –hanya berdasarkan pada keputusan administrasi- melakukan sensor terhadap sebuah konten...dan menganggap konten tersebut sebagai tindak pidana. Demikian pula, tidak ada perintah eksplisit dalam undang-undang Israel yang mengizinkan penghapusan konten dan menganggapnya sebagai tindak pidana, bahkan oleh pengadilan sekali pun.”

Pada akhir tahun 2016, Unit Cyber merilis laporannya bahwa unit tersebut menangani 2,241 kasus konten online yang seolah-oleh melanggar hukum, 1,554 diantaranya telah dihapus akibat operasi unit tersebut.

Menurut Khoury, operasi Unit Cyber merupakan pelanggaran yang telas terhadap kebebasan berbicara:

“Dalam konteks ini, keputusan Kantor Kejaksaan Negeri, melaui Unit Cyber, memutuskan bahwa sebuah postingan di media sosial dianggap sebagai tindak pidana meski berdasarkan pada kecurigaan yang tidak terbukti. Unit Cyber tidak dapat menerapkan sanksi hanya berdasarkan kecurigaan ini, apalagi sanksi berat dalam bentuk penyensoran. Pihak berwenang tidak diperkenankan menuntut penghapusan pidato yang belum terbukti bersifat kriminal, meski tidak menyenangkan didengar oleh mereka. Semua ucapan memiliki  'dugaan legalitas' (mirip dengan praduga tak bersalah), sampai pengadilan menyatakan bahwa hal itu ilegal ... Ketika Unit Cyber mengajukan permintaan kepada penyedia layanan –atas dasar kecurigaan- maka hal tersebut adalah pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.”

Sementara itu, menurut laporan transparansi Twitter dan Facebook, keduanya menghapus sejumlah besar konten yang tersedia di situs web mereka atas dasar permintaan pemerintah di seluruh dunia.

(T.RA/S: Adalah.org)

leave a reply