Lukai warga Israel dengan pisau dan kapak, dua remaja Palestina divonis 18 tahun penjara

Al-Quds, SPNA - Pengadilan Pusat Israel di Jerusalem, Senin (18/09/2017) memvonis 2 pemuda Palestina dari Jabbal al-Mukabber 18 tahun penjara karena melakukan serangan terhadap warga Israel di  Armon Hantsev Mei 2017 lalu.

BY 4adminEdited Tue,19 Sep 2017,10:56 AM

Al-Quds, SPNA - Pengadilan Pusat Israel di Jerusalem, Senin (18/09/2017) memvonis 2 pemuda Palestina dari Jabbal al-Mukabber 18 tahun penjara karena melakukan serangan terhadap warga Israel di  Armon Hantsev Mei 2017 lalu.

Portal Arab48 melaporkan bahwa keduanya divonis 18 tahun penjara dan denda 75.000 Shekkel karena melukai dua warga Israel.

Pelaku tersebut adalah remaja berusia 17 dan 18 tahun. Meskipun dibawah umur keduanya tetap divonis hukuman berat karena melukai warga Israel dengan pisau dan kapak.

Hakim Rifaka Freudman mengatakan: ‘’Meskipun keduanya berusia dibawah umur namun kedua tersangka tetap divonis dengan hukuman berat karena perbuatan keduanya direncanakan secara sengaja serta untuk menjaga keamanan warga Israel.’’ (T.RS/S:Arab48)

leave a reply