Bethlehem, SPNA - Kepolisian Israel menahan seorang pria Palestina berusia 35 tahun atas dugaan ancaman kekerasan dan "hasutan terorisme" di media sosial.
Juru bicara kepolisian Israel, Micky Rosenfeld, mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa orang tersebut ditahan di Yerusalem "karena dicurigai melakukan ancaman kekerasan dan hasutan serta mendukung terorisme" di media sosial. Tersangka, Rosenfeld mengatakan, melihat penahanannya diperpanjang pada hari Ahad hingga 27 September mendatang.
"Polisi melanjutkan operasi untuk menemukan tersangka yang terlibat dalam hasutan dan terorisme serta menggunakan media sosial sebagai platform," pernyataan tersebut menyimpulkan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Israel telah menahan ratusan orang Palestina atas aktivitas mereka di media sosial. Israel juga menuding bahwa pendorong utama gelombang kerusuhan yang telah melanda wilayah Palestina pada Oktober 2015 adalah “hasutan.”
Sebaliknya, para kritikus malah menunjuk bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang telah berlangsung selama beberapa dekade, adalah menyebab utama meningkatnya meningkatnya kerusuhan di wilayah tersebut.
Pemerintah Israel juga telah dituduh memanfaatkan wacana "anti-terorisme" untuk membenarkan dan memperjuangkan pendudukan militer Israel di Tepi Barat dan blokade Jalur Gaza.
Adalah, Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel, meminta Israel untuk menutup Unit Cyber-nya yang telah bekerja sama dengan platform media sosial untuk menyensor konten, dengan mengatakan bahwa unit tersebut "tidak memiliki otoritas hukum".
Sebaliknya, sebuah laporan bulan Februari yang dirilis oleh Pusat Arab untuk Kemitraan Media Sosial 7amleh, mendokumentasikan bahwa posting fitnah, provokatif, dan mengancam yang dilakukan oleh orang Israel terhadap orang Arab dan Palestina telah meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2016, mencapai 675.000 pos yang dibuat oleh 60.000 pengguna Facebook berbahasa Ibrani. Namun, dengan hanya sedikit kasus yang dikenakan terhadap orang Israel.
Sementara itu, sejak Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan Undang-Undang Kejahatan Cyber Cyber pada bulan Juni, orang-orang Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, saai ini sangat rentan untuk ditangkap oleh pasukan keamanan Palestina karena mengungkapkan opini mereka secara online.
(T.RA/S: Ma’an News)M