Al-Quds, SPNA - Seorang anggota parlemen Israel berencana untuk mengajuan undang-undang untuk yang akan mempermudah pencabutan status tempat tinggal warga Palestina.
Middle East Monitor, Selasa (26/09/2017), mengutip The Jerusalem Post, melansir bahwa RUU tersebut diajukan oleh Amir Ohana (dari partai Likud) akan memeperluas wewenang menteri dalam negeri untuk mencabut secara permanen status tinggal permanen karena alasan keamanan.
Ohana mengatakan bahwa ia sedang menyusun undang-undang tersebut sebagai tanggapan atas keputusan Mahkama Agung pada awal bulan ini, yang mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak memiliki wewenang untuk mencabut status kependudukan terhadap empat warga Palestina yang berasal dari Al-Quds, yang terpilih menjadi Dewan Legislatif Palestina.
Dikatakannya pula undang-undang tersebut dirancang untuk “menghindari keputusan kontroversila.” Ia menambahkan, “Pengadilan Tinggi membutuhkan 139 halaman untuk menyembunyikan kebenaran sederhana bahwa orang bodoh pun tahu bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri.”
Mayoritas Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur (Al-Quds), yang dianggap ilegal oleh Israel, adalah penduduk asli bukan warga Israel.
(T.RA/ S: Middle East Monitor).