Amsterdam, SPNA - Seorang Polwan Belanda, Rabu (18/10/2017) mengajukan pengaduan kepada Komisi Hak Asasi Manusia di Belanda karena dilarang mengunakan jilbab dalam melaksanakan tugas.
Pengacara Betul Ozatis mengatakan, ‘’Larangan memakai hijab bagi klien kami bertentangan dengan kebebasan beragama.’’
Pengacara tersebut menambahkan bahwa kliennya telah mengajukan pengaduan kepada komisi HAM Belanda dan akan diputuskan 14 November mendatang.
‘’Keputusan lembaga HAM Belanda akan berbuah positif karena lembaga tersebut dibangun berdasarkan keberagaman.
Perlu disebutkan bahwa aturan Belanda melarang warganya mengunakan atribut keagamaan bagi polisi. (T.RS/S:AnadoluAgency)