Israel akan kriminalkan aktivis yang menyerukan boikot produk Israel

Tel Aviv, SPNA - Lembaga Kementerian Perundang-undangan Israel menyetujui aturan penangkapan aktivis yang mengkampanyekan boikot internasional terhadap Israel serta menuntut mereka untuk membayar denda.

BY 4adminEdited Mon,06 Nov 2017,08:58 AM

Tel Aviv, SPNA - Lembaga Kementerian Perundang-undangan Israel menyetujui aturan penangkapan aktivis yang mengkampanyekan boikot internasional terhadap Israel serta menuntut mereka untuk membayar denda.

TV 7 Israel mengatakan Undang-undang tersebut melegalkan warga Israel yang menderita kerugian akibat kegiatan boikot tersebut untuk mengajukan tuntutan kompensasi dana tanpa perlu membuktikan kerugian yang diderita.

UU tersebut dijadwalkan akan diajukan ke Parlemen Israel, Knesset untuk mendapatkan persetujuan akhir.

2011 lalu  Knesset telah menyetujui undang-undang yang sama namun Mahkamah Agung Israel membatalkan poin yang berkaitan dengan klaim ganti rugi finansial tanpa membuktikan kerusakan pada penggugat.

Teks UU yang direvisi Minggu kemarin kembali menetapkan aturan yang dihapus Mahkamah Agung Israel serta menetapkan jumlah kompensasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan UU yang telah di revisi tersebut, siapapun yang mengajak atau mendorong pemboikotan terhadap Israel, institusi atau individunya akan dituntut membayar denda sebesar 100.000 Shekel atau sekitar 29.000 Dollar Amerika Serikat jika tanpa bukti. Namun jika ajakan tersebut  terbukti merugikan Israel maka mereka dituntut membayar 500.000 shekel atau 150.000 Dolar Amerika Serikat. (T.TS/S:PIC)

leave a reply