Persatuan Pengacara Palestina: Serangan terhadap terowongan Gaza langgar gencatan senjata

Jalur Gaza, SPNA - Persatuan  Pengacara Palestina menyatakan bahwa serangan terhadap terowongan Gaza dengan menggunakan senjata kimia dan beracun adalah pelanggaran terhadap norma dan hukum internasional.

BY 4adminEdited Tue,07 Nov 2017,09:24 AM

Jalur Gaza, SPNA - Persatuan  Pengacara Palestina menyatakan bahwa serangan terhadap terowongan Gaza dengan menggunakan senjata kimia dan beracun adalah pelanggaran terhadap norma dan hukum internasional.

Hal ini disampaikan dalam aksi solidaritas untuk korban didepan gedung al-Syawa dan al-Hushari Jalur Gaza, Senin (06/11/2017).

Murad Bashir perwakilan organisasi tersebut mengatakan dalam sebuah pidato bahwa serangan Israel terhadap terowongan Gaza merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata tanpa pembenaran.

Ia juga menolak klaim bahwa serangan tersebut terjadi di wilayah Israel. Hal ini dikarenakan Israel tidak punya batas wilayah dan karena seluruh wilayah tersebut adalah milik Palestina.

Bashir menyatakan bahwa Israel  bertujuan untuk menyerang dan membunuh warga Palestina. ‘’Mereka dengan sengaja melarang ambulans dan kru penyelamat yang berkoordinasi dengan Palang Merah Internasional untuk mengevakuasi jasad syuhada.

‘’Hal ini jelas melanggar Konvensi Jenewa pertama, khususnya 15 dan Konvensi Jenewa IV Pasal 17, ‘’ terangnya.

Masyarakat dunia bertanggung jawab untuk memaksa Israel membebaskan jasad para syuhada yang ditahan dan menyerahkan mereka ke pihak keluarga sesuai dengan hukum internasional.

Bashir juga meminta masyarakat internasional untuk mengekspos pelanggaran yang dilakukan Israel dan menuntut  Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan penjajah Israel sebagai entitas teroris.

Perlu disebutkan bahwa Israel menyerang terowongan bawah tanah milik faksi perlawanan Palestina di sebelah timur Khan Younis pada hari Senin 30/10/2017.

7 dari mereka gugur dan 5 lainnya hilang dimana Israel menyatakan menemukan tubuh mereka. (T.RS)

Abdel Hamid Akkila

leave a reply
Posting terakhir