Israel tuntut PA denda sebesar $18 juta atas pembunuhan warganya pada tahun 2001

Pengadilan Distrik Israel di Yerusalem memerintahkan Otoritas Palestina (PA) dan enam tahanan Palestina di penjara Israel untuk membayar kompensasi sebesar NIS 62 juta ($ 18 juta) kepada pemukim Israel yang terbunuh pada tahun 2001 lalu, Quds Press melaporkan, Ahad (19/11/2017).

BY 4adminEdited Tue,21 Nov 2017,08:57 AM
Israel tuntut PA denda sebesar $18 juta atas pembunuhan warganya pada tahun 2001

Middle East Monitor - Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Distrik Israel di Yerusalem memerintahkan Otoritas Palestina (PA) dan enam tahanan Palestina di penjara Israel untuk membayar kompensasi sebesar NIS 62 juta ($ 18 juta) kepada pemukim Israel yang terbunuh pada tahun 2001 lalu, Quds Press melaporkan, Ahad (19/11/2017).

Quds Press mengutip bahwa enam warga Palestina, mantan gerilyawan Fatah, Brigade Al-Aqsa, dituduh menembak dan membunuh tiga pemukim Yahudi Israel di selatan kota Ramallah di Tepi Barat pada bulan Agustus 2001.

TV Channel 10 Israel dan Quds Press melaporkan bahwa jika PA menolak untuk membayar uang tersebut, pihak berwenang Israel akan mengurangi uang dari pajak yang dikuasainya atas nama PA.

Pengadilan Israel memutuskan bahwa NIS 62 juta akan dibayarkan untuk keluarga dari tiga pemukim Israel yang tewas dan sisa uang akan dibayarkan untuk biaya perkara.

Quds Press melansir bahwa pengadilan Israel mengklaim bahwa PA telah membantu warga Palestina dalam melakukan penembakan tersebut karena memberi mereka uang dan senjata.

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir