Knesset larang media terbitkan rincian pembunuhan warga Palestina oleh pasukan Israel

Tel Aviv, SPNA - Komite Menteri Perundang-undangan Knesset (Parlemen) Israel membahas sebuah undang-undang, Ahad (26/11/2017),

BY 4adminEdited Tue,28 Nov 2017,12:28 PM

Tel Aviv, SPNA - Komite Menteri Perundang-undangan Knesset (Parlemen) Israel membahas sebuah undang-undang, Ahad (26/11/2017), yang akan melarang media Israel menerbitkan rincian tentang orang-orang Palestina yang terbunuh atau terluka oleh pasukan keamanan sebelum secara resmi menginformasikan keluarga mereka, Al-Quds melaporkan. Setelah diskusi panjang tentang RUU tersebut, yang diajukan oleh anggota partai rumah Yahudi sayap kanan,pembahasannya pun ditunda hingga pekan depan.

Pada hari Ahad pagi, Haaretz melaporkan bahwa komite menteri akan membahas RUU tersebut, dan mengklaim bahwa tujuannya adalah untuk melindungi rincian rahasia yang berkaitan dengan korban. Surat kabar Israel tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengakui bahwa ada kasus-kasus khusus dimana rincian dapat dipublikasikan, misalnya ketika tiga kantor berita utama melaporkan informasi yang dikonfirmasi pada saat yang sama mengenai korban.

Media tersebut menekankan bahwa undang-undang tersebut diajukan setelah sejumlah kasus muncul, di mana kerabat korban mendengar tentang apa yang telah terjadi pada mereka melalui pesan atau gambar yang diterbitkan oleh media arus utama atau media sosial.

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply