Kantor Urusan Pengungsi Hamas: PBB menyebabkan pembantaian bersejarah melalui “Resolusi 181”

Gaza, SPNA - Kantor Urusan Pengungsian Hamas mengatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan pembantaian bersejarah melawan rakyat Palestina dengan mengadopsi Rencana Pembagian Palestina (Resolusi 181),...

BY 4adminEdited Sat,02 Dec 2017,10:37 AM

Gaza, SPNA - Kantor Urusan Pengungsian Hamas mengatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan pembantaian bersejarah melawan rakyat Palestina dengan mengadopsi Rencana Pembagian Palestina (Resolusi 181), memisahkannya menjadi dua negara bagian, satu negara Arab dan Yahudi.

Menandai peringatan 70 tahun Resolusi 181 yang berlangsung pada 29 November, setiap tahunnya, kantor tersebut mengatakan bahwa resolusi tersebut memungkinkan orang Yahudi untuk mendirikan negara mereka di tanah Palestina, dan mengakibatkan pencurian sejarah, budaya dan peradaban orang-orang Palestina.

Kantor tersebut menambahkan, menurut Al Ray, bahwa resolusi tersebut juga memicu dampak bencana pembunuhan, pemindahan, penderitaan, dan pemblokiran, yang berlanjut sampai hari ini.

Kantor tersebut menunjukkan bahwa penderitaan Palestina, selama 70 tahun terakhir, adalah akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat internasional ketika telah mengadopsi Resolusi 181, yang dibuat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 29 November 1947.

Kantor tersebut meminta pertanggungjawaban PBB atas tanggung jawab hukum, politik dan moral yang timbul atas apa yang telah terjadi pada orang-orang Palestina, dan menekankan bahwa resolusi partisi adalah dosa internasional yang memerlukan koreksi universal.

Dikatakan bahwa resolus tersebut adalah ilegal, menambahkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak memiliki hak untuk tidak mendirikan negara baru, atau untuk mencabut yang sudah ada.

Kantor Urusan Pengungsi mengkonfirmasi bahwa resolusi tersebut tidak akan pernah bisa menjadi jalan masuk menuju solusi penyebab berbagai persoalan di Palestina, sebaliknya, ini adalah episode persekongkolan melawan perjuangan dan masa depan Palestina.

 Kantor tersebut meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk bekerja dalam mengakhiri pendudukan Israel di Palestina, dan untuk menebus kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina dengan mengoreksi atau membalikkan Resolusi 181.

(T.RA/S: IMEMC)

leave a reply