Pengadilan Agung Amerika Serikat putuskan “larangan bagi Muslim” memasuki negara AS, berlaku penuh

Washington,D.C, SPNA - Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (04/12/2017), memutuskan untuk mengizinkan kebijakan Presiden Donald Trump, yang melarang beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki negara tersebut, berlaku penuh.

BY 4adminEdited Tue,05 Dec 2017,11:49 AM

Washington,D.C, SPNA - Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (04/12/2017), memutuskan untuk mengizinkan kebijakan Presiden Donald Trump, yang melarang beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki negara tersebut, berlaku penuh.

Pengadilan tersebut mengabulkan permintaan pemerintah AS untuk mencabut dua perintah yang diputuskan oleh majelis rendah yang telah menolak larangan tersebut.

Larangan tersebut, yang diumumkan pada bulan September lalu, secara terbuka menargetkan orang-orang dari Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, serta pejabat pemerintah tertentu dari Venezuela.

Larangan kali ini adalah versi terbaru dari kebijakan "larangan bagi Muslim" yang sebelumnya menargetkan enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Saat menjadi kandidat presiden, Trump telah berjanji akan secara "total dan lengkap penghentian umat Islam memasuki Amerika Serikat".

American Civil Liberties Union (ACLU), salah satu kelompok hak asasi manusia yang memimpin perang melawan kebijakan "larangan bagi Muslim," menekankan bahwa keputusan pada hari Senin tersebut bukan berdasarkan legalitas perintah eksekutif, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut pada akhirnya akan dibatalkan.

"Bagi umat Islam di Amerika Serikat, yang terpisah dari orang-orang yang mereka cintai akibat larangan tersebut, dan setiap orang yang menghargai kesetaraan agama, kami berdiri bersamamu. Kami terus berjuang untuk kebebasan dan persamaan dan bagi mereka yang secara tidak adil dipisahkan dari orang yang mereka cintai. #NoMuslimBanEver," kata kelompok hak asasi manusia tersebut dalam sebuah tweet.

Jasmin Samy, direktur hak sipil Council on American Islamic Relations (CAIR) di Washington State, menyebut keputusan pada hari Senin tersebut sebagai "pukulan yang menghancurkan".

Dia mengatakan bahwa perintah eksekutif telah membawa ketakutan dan ketidakstabilan masyarakat Muslim di seluruh negeri.

"Itu belum selesai," kata Samy kepada Middle East Eye. "Kami akan terus pergi ke pengadilan dan mengatur di komunitas kami. Kami akan melanjutkan pertarungan agar 'larangan bagi Muslim’ tidak pernah berlaku'."

(T.RA/S: Middle East Eye)

leave a reply
Posting terakhir