RRU baru Israel membolehkan perdana menteri nyatakan perang

Tel Aviv, SPNA - Komite Legislatif Menteri Israel kemarin menyetujui sebuah RUU yang mengesahkan perdana menteri untuk mengumumkan perang atau melancarkan operasi militer, media Israel melaporkan.

BY 4adminEdited Tue,12 Dec 2017,11:14 AM

Tel Aviv, SPNA - Komite Legislatif Menteri Israel kemarin menyetujui sebuah RUU yang mengesahkan perdana menteri untuk mengumumkan perang atau melancarkan operasi militer, media Israel melaporkan.

Ynet News mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut memungkinkan "pemerintah mengizinkan perdana menteri untuk mengumumkan perang atau melakukan operasi militer dengan persetujuan hanya dari Kabinet - bahkan meski tanpa dihadiri oleh semua anggota - tanpa harus mendapat persetujuan dari seluruh koalisi."

RUU tersebut muncul sebagai rekomendasi dari sebuah komite khusus yang ditugaskan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang bertujuan untuk "mengembangkan cara mengambil keputusan oleh kabinet mengenai masalah keamanan nasional".

Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, yang memprakarsai RUU tersebut, mengatakan, "Undang-undang tersebut sesuai dengan kenyataan yang telah ada selama bertahun-tahun."

Dia menambahkan, “Di era media sosial dan komunikasi cepat dan adanya bahaya kebocoran (informasi), kita harus menyesuaikan diri dengan pemahaman keamanan nasional saat ini dan membuat kerja kabinet dan keamanan pemerintah seefisien mungkin."

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir