New York, SPNA - Biro Koordinasi Gerakan Non-Blok akan mengadakan sebuah sidang di Markas Besar PBB di New York, Jum’at (15/12/2017) untuk membahas sejumlah isu yang berkembang di sejumlah Negara. Dalam sidang tersebut delegasi Palestina untuk PBB Riyad Mansour memberikan briefing mengenai akibat yang ditimbulkan keputusan sepihak Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait Yerusalem.
Mansour menegaskan kembali bahwa keputusan Trump tersebut bertentangan dengan hukum dan resolusi internasional, salah satunya Resolusi Majelis Umum PBB nomor 181, yang menyatakan bahwa Yerusalem memiliki status khusus dan ditandatangai oleh Presiden AS sendiri.
‘’Sebelumnya pemerintahan AS sangat berhati-hati dalam isu Yerusalem, Oleh karena itu dengan keputusan yang provokatif ini, secara nyata mendukung pendudukan Israel dimana hal ini belawanan dengan prinsip masyarakat internasional. Sikap yang dinyatakan anggota DK PBB Jum’at lalu menegaskan hal ini. ‘’
Mansour juga menerangkan, Sejumlah Menteri Luar Negeri Arab telah melakukan sudang serta menetapkan sejumlah resolusi termasuk menuntut DK PBB mengeluarkan keputusan terkait pernyataan AS terakhir.
Selain itu Mansour juga menerangkan Presiden Abbas dalam KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Turki, dengan tegas menyatakan bahwa AS tidak lagi memenuhi syarat menjadi mediator perdamaian.
Mansour juga menjelaskan bahwa Majelis Umum PBB akan mengadakan voting suara terkait hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina selasa depan. Dia meminta semua anggota Gerakan Non-Blok untuk mendukung Palestina dalam voting tersebut.
Sementara itu sejumlah Negara anggota Non-Blok diantaranya Kuba, Bangladesh, Mesir, Maroko dan Arab Saudi, memuji sikap Palestina dan menyatakan Yerusalem adalah isu yang sangat penting serta akan menghormati UU Internasional.
Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) dalam sebuah pidato di Gedung Putih menetapkan Yerusalem adalah ibukota Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.
Deklarasi tersebut membangkitkan gelombang demonstrasi dan unjuk rasa di sejumlah negara Arab, Islam dan Barat.
Selain itu Keputusan Trump juga mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980 , deklarasi Israel bahwa Al-Quds ibukota Yahudi adalah ilegal. Resolusi tersebut disahkan dengan persetujuan 14 negara DK PBB.
Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan bahwa Yerusalem adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan sejarah dengan kota suci tersebut. (T.RS/S:Maannews)