New York, SPNA - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) hari ini, Senin (18/12/2017) akan melakukan voting terhadap rancangan resolusi menolak deklarasi Presiden AS Donald Trump yang menetapkan Yerusalem ibukota bagi Israel.
Sky News Arabia melaporkan bahwa Mesir telah meminta DK PBB melakukan pemungutan suara terkait rancangan resolusi tersebut besok, dimana Washington dipastikan akan melakukan veto.
Keputusan Trump memicu kecaman baik di Negara Arab maupun dunia internasional, serta membangkitkan gelombang demonstrasi di sejumlah ibukota besar.
Rancangan resolusi tersebut menekankan, status Yerusalem harus ditentukan melalui negosiasi tanpa merujuk ke Amerika Serikat serta menegaskan bahwa setiap pernyataan atau tindakan yang ditujukan untuk mengubah status qou dan demografi Yerusalem ‘’tidak memiliki payung hukum dan harus segera dibatalkan’’.
Sebelumnya, Otoritas Palestina mengajukan keluhan kepada DK PBB serta menuntut AS untuk menarik keputusan sepihaknya tersebut.
Sementara itu dilaporkan, Wakil Presiden AS Mike Pence akan mengunjungi Yerusalem pada hari Rabu,dimana kunjungan tersebut diprediksi akan memperburuk krisis di kawasan.
Gerakan Fatah, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas, Presiden Palestina, menyerukan demonstrasi masal selama kunjungan tersebut.
Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967, dan menganggap seluruh kota Yerusalem sebagai wilayah yang tak terbagi dibawah Otoritas Israel.
PBB melalui berbagai resolusinya menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah-wilayah yang diduduki selama perang 1967 dan menekankan perlunya mengakhiri pendudukan wilayah-wilayah tersebut, diantaranya resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980.
Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan bahwa Yerusalem adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan apapun dengan kota suci tersebut. (T.RS/S:SkynewsArabia)