New York, SPNA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kamis (21/12/2017) dengan dukungan 128 negara atau 66.3% menetapkan resolusi nomor A/ ES-1 /L.22 terkait Al-Quds.
Sementara itu 35 negara memilih abstain dan 9 lainnya memilih menentang resolusi tersebut termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Resolusi tersebut berbunyi:
Majelis Umum PBB menegaskan kembali resolusi terkait, termasuk resolusi nomor A / RES / 72/15 tanggal 30 November 2017 terkait Al-Quds.
Mempertimbangkan kembali resolusi-resolusinya, termasuk resolusi nomor 242 taun 1967, 252 tahun 1968, 267 tahun 1969, 298 tahun 1971, 338 tahun 1973, 446 tahun 1979, 465 tahun 1980, 476 tahun 1980, 478 tahun 1980 dan 2334 tahun 2016.
Sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa akuisisi sebuah wilayah secara paksa tidak dapat diterima.
Mengingat status khusus Kota Suci Al-Qud khususnya dalam melindungi dan melestarikan dimensi spiritual, religius dan budaya di Al-Quds , seperti yang ditetapkan dalam resolusi PBB terkait.
Bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui negosiasi, sejalan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait,
Mengungkapkan, penyesalan mendalam atas keputusan AS terakhir ini mengenai status Al-Quds/Yerusalem,
Maka:
1. Menegaskan bahwa setiap resolusi dan tindakan yang bertujuan mengubah karakter, status atau demografis Kota Al-Quds tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan harus dihapus sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.
Serta menyerukan kepada semua Negara untuk tidak membangun misi diplomatik di Yerusalem, sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 478 tahun 1980.
2. Meminta seluruh negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Kota Al-Quds Al-Sharif serta tidak mengakui langkah-langkah yang bertentangan dengan resolusi tersebut.
3. Mengulangi kembali seruannya untuk membalikkan kecenderungan negatif terhadap Al-Quds yang mengancam penerapan solusi dua negara serta mempercepat langkah internasional dan regional dalam mendukung langkah damai yang komprehensif, adil dan abadi di Timur Tengah tanpa menunda resolusi PBB terkait , Konferensi Madrid, diantaranya prinsip wilayah untuk perdamaian, prakarsa perdamaian Arab, Peta Perdamaian Kuartet Arab serta mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai sejak tahun 1967.
4. Memutuskan untuk mengadakan Sidang Darurat Khusus dan mempercayakan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa guna melanjutkan pekerjaannya atas permintaan Negara-negara Anggota.
(T.RS/S:PIC)