Khalil, SPNA - Menteri Wakaf Palestina, Yusuf Ad’is, Senin (1/1/12017) melaporkan bahwa selama 2017, Pemerintah Israel telah mengeluarkan larangan azan di Masjid Ibrahimi di kota Hebron sebanyak 645 kali.
Ad’is dalam konferensi pers, mengatakan bahwa pemerintah Israel melanggar kesucian Masjid Ibrahimi serta membatasi kebebasan umat Islam untuk melaksanakan ibadah di Masjid tersebut.
Ad’is juga memperingatkan pelanggaran serius yang dilakukan Israel terhadap situs agama dan peninggalan sejarah di kota Hebron guna memperluas pengaruhnya terhadap pendudukan serta memberikan lampu hijau bagi pemukim Israel untuk terus menyerang warga Palestina yang teguh mempertahakan kota Khalil.
Ia juga menuntut lembaga Internasional untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap masjid tersebut.
Sejak tahun 1994, wilayah Masjid Ibrahimi, dibagi menjadi dua bagian, 45% untuk muslim dan 55% untuk Yahudi . Pembagian tersebut dilakukan menyusul pembantaian yang dilakukan pemukim Israel terhadap 29 muslim Palestina yang menunaikan Sholat subuh di Masjid tersebut.
Masjid Ibrahimi terletak di Kota Tua Hebron, yang berada dibawah kendali pendudukan Israel dimana 400 pemukim Yahudi tinggal di kota tersebut.
Masjid Ibrahimi dikenal dengan Me'arat HaMachpelah atau gua Makhpela serta merupakan salah satu situs suci tertua dalam tradisi Yahudi setelah Mount Temple. (T.RS/AnadoluAgency)