Israel tuntut kompensasi kepada keluarga martir Palestina

Ramallah, SPNA - Tentara Israel telah menuntut kompensasi sebesar $ 27.000 atas kerusakan pada sebuah kendaraan militer yang telah menindih jasad seorang martir Palestina,

BY 4adminEdited Sat,13 Jan 2018,10:59 AM

Ramallah, SPNA - Tentara Israel telah menuntut kompensasi sebesar $ 27.000 atas kerusakan pada sebuah kendaraan militer yang telah menindih jasad seorang martir Palestina, Naila Atiyya, pengacara keluarga martir, kepada Anadolu Agency pada hari Kamis (11/01/2018).

Pada bulan Juni 2015, aktivis Palestina berusia 22 tahun Abdullah Ghanayem gugur saat tentara Israel menggunakan amunisi langsung atas orang-orang Palestina yang berjuang melawan tentara pendudukan saat terjadi serangan di provinsi Kafr Malik, Ramallah. Sebuah jip militer melaju ke arahnya lalu menindih tubuhnya, yang membuatnya terjebak di bawah kendaraan tersebut selama empat jam.

Keluarga Ghanayem terkejut dengan tuntutan ganti rugi yang dikirim tentara Israel Senin malam tersebut.

Berbicara kepada Anadolu Agency pada hari Kamis, ayah Ghanayem menyebut permintaan itu "sangat lancang."

"Mereka tidak hanya membunuh anak-anak kami, mereka juga menuntut kompensasi atas tindakan mereka, saya bertanya-tanya apakah mereka akan menuntut agar kami membayar peluru yang membunuh anak-anak kami," katanya.

Ia mengatakan bahwa Israel adalah negara pendudukan yang mencuri tanah Palestina dan menghancurkan rumah mereka.

"Kamilah yang seharusnya meminta kompensasi," tambahnya. Ia berjanji untuk melawan permintaan di pengadilan lokal dan internasional.

Omar Rahhal, kepala Pusat Media Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (SHAMS), mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa permintaan Israel "tidak sopan dan tidak tahu malu."

Dikatakannya bahwa Israel mengambil langkah ini untuk mencegah keluarga Ghanayem mencari penyelidikan, Rahhal mengatakan bahwa pemuda Palestina itu gugur hanya beberapa meter dari rumahnya.

Dia mendesak media untuk mengungkapkan pelanggaran HAM Israel dan menambahkan, "Menurut Konvensi Jenewa Keempat, tentara Israel, yang membunuh warga sipil, menduduki, dan mengeksploitasi tanah Palestina, harus membayar kompensasi. Dengan kesepakatan yang sama, pasukan pendudukan harus menjaga orang-orang yang tinggal di tanah di mana mereka hadir, bukan membunuh mereka."

Konvensi tersebut mewajibkan negara bagian untuk menjamin keamanan warga sipil di bawah pendudukan dan melarang hukuman kolektif terhadap penduduk sipil. Meski Israel menandatangani kesepakatan tersebut, namun Israel belum meratifikasinya.

Israel, pada bagiannya, menyebut wilayah-wilayah yang disita di Tepi Barat dan Yerusalem Timur "diperdebatkan" dan bukan "di bawah pendudukan".

Israel mengklaim bahwa tindakannya terhadap orang-orang Palestina dan membangun permukiman Yahudi tidak melanggar kesepakatan tersebut.

(T.RA/S: Anadolu Agency)

leave a reply