Yerusalem, SPNA - Israel telah menahan 1.000 warga Palestina di Yerusalem sejak Presiden AS Donald Trump secara sepihak mengumumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada awal Desember lalu, sebuah kelompok hak asasi manusia mengumumkan, Rabu (31/01/2018).
Direktur Komisi Urusan Tahanan Palestina Issa Qaraqa mengatakan, penangkapan di Yerusalem telah meningkat sejak keputusan Trump yang diumumkan pada 6 Desember lalu.
Deklarasi tersebut seolah-olah Israel menjadi lampu hijau bagi Israel untuk meningkatkan kebrutalan dan agresi di kota Yerusalem secara geografis dan demografis, ungkapnya.
Ia menunjukkan bahwa pihak berwenang pendudukan melakukan penangkapan massal yang telah "menjadi fenomena sehari-hari dan hukuman kolektif".
Qarqaa mengatakan bahwa banyak tahanan adalah pemda dan anak di bawah umur yang memperoleh perlakuan dari penangkapan mereka dengan direndahkan, disiksa dan dianiaya oleh Polisi Israel dan para interogator.
Dilanjutkannya, "Serangan ke Yerusalem sangat serius dan ada agresi Israel yang meluas dan tirani yang menargetkan orang-orang Yerusalem dan status historis serta agamanya dan memberikan tekanan hingga pengusiran populasi yang dilakukan secara diam-diam."
Ia menunjukkan bahwa pengadilan Israel mengeluarkan putusan "jera dan sengaja" terhadap orang-orang Yerusalem, disertai denda berat dan memberlakukan tindakan "ketat" terhadap keluarga narapidana dan martir.
(T.RA/S: Middle East Monitor)