Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) serukan pemerintah putuskan hubungan dengan Israel

Ramallah, SPNA - Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Sabtu (03/02/0218) memutuskan mengajukan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel ke  Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BY 4adminEdited Sun,04 Feb 2018,10:20 AM

Ramallah, SPNA - Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Sabtu (03/02/0218) memutuskan mengajukan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel ke  Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Presiden Mahmoud Abbas yang dijadwalkan menyampaikan pidato di DK PBB 20 Februari mendatang akan menegaskan kembali bahwa Palestina akan berpegang teguh dengan hukum internasional dan resolusi  internasional yang menjamin kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds Timur sebagai ibukotanya.

Dalam sidang di Ramallah, Sabtu malam, Badan Eksekutif PLO meminta pemerintah Palestina untuk mempersiapkan langkah-langkah untuk melepaskan diri dari otoritas pendudukan Israel dalam level politik, administratif, ekonomi dan keamanan.

PLO meminta pemerintah Palestina untuk membatasi hubungan keamanan dengan Israel serta membebaskan diri dari kesepakatan ekonomi Paris.

Selain itu PLO juga mendirikan komite tinggi untuk melaksanakan keputusan Dewan Pusat PLO yaitu menghentikan pengakuan kedaulatan Israel hingga negara Yahudi tersebut mengakui kedaulatan  Palestina di perbatasan tahun 1967 serta menghentikan pencaplokan Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

PLO juga memutuskan akan melaporkan pelanggaran Israel ke Pengadilan Pidana Internasional untuk membuka penyelidikan atas kejahatan dan  diskriminasi serta pembersihan etnis di Al-Quds dan wilayah yang diduduki.

Hal ini dilakukan agar pejabat pejabat politik, militer dan keamanan Israel yang melakukan pelanggaran tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan pasal VIII Statuta Roma dan Konvensi Jenewa IV.

PLO juga menegaskan tekadnya untuk menolak  kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melanggar resolusi internasional serta meminta pemerintah AS untuk meninjau kembali kebijakannya.

PLO juga menolak ancaman dan pernyataan Donald Trump bahwa pemerintah Palestina hanya memiliki dua pilihan, kembali ke meja perundingan atau AS menghentikan bantuannya.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut dimana hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang.

Langkah AS tersebut ditentang oleh Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) yang menetapkan sebuah resolusi menentang keputusan Donald Trump dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pertengahan bulan lalu, (15/1/2017)  Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal Akibatnya AS mengancam memutuskan bantuan kemanusiaan kepada Palestina.

Sebelumnya UNRWA melakukan kampanye global untuk mengumpulkan dana sebesar 800 Juta Dolar AS guna mendukung pengungsi Palestina, dengan hastag #DignityIsPriceless.

(T.RS/S:Al-Arabiya)

leave a reply
Posting terakhir