Trump ancam akan hukum warga Palestina jika mereka menggugat Israel di Pengadilan Pidana Internasional

Washington D.C, SPNA - Surat kabar Haaretz di situsnya pada hari Rabu pekan lalu mengatakan bahwa presiden AS Donald Trump mengancam akan menghukum orang-orang Palestina jika mereka menuntut Israel di pengadilan pidana internasional.

BY 4adminEdited Mon,05 Feb 2018,11:01 AM

Washington D.C, SPNA - Surat kabar Haaretz di situsnya pada hari Rabu pekan lalu mengatakan bahwa presiden AS Donald Trump mengancam akan menghukum orang-orang Palestina jika mereka menuntut Israel di pengadilan pidana internasional.

Menurut Haaretz, pejabat mengatakan bahwa pemerintahan sayap kanan AS yang baru akan mengambil "tindakan hukuman berat" yang akan merusak posisi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) jika pergi ke Pengadilan Pidana Internasional.

Haaretz menunjukkan bahwa pemerintah akan memotong bantuan ke PLO dan menutup kantor PLO di Washington.

Sejak Donald Trump menjadi presiden, Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 6.000 unit pemukiman di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem.

Trump telah mengumumkan persetujuannya untuk perluasan pemukiman, dan pada gilirannya mendapat dukungan dari PM Israel untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan Meksiko.

(T.RA/S: Global Research)

leave a reply
Posting terakhir